Mohon tunggu...
Ansyor Bin Idrus
Ansyor Bin Idrus Mohon Tunggu... karyawan swasta -

hanya seorang transmigran

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Benarkah Internet Indonesia Terancam Mati Total?

27 September 2014   19:00 Diperbarui: 17 Juni 2015   23:16 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Isu internet Indonesia terancam mati total sedang hangat dibicarakan setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonisbersalah kepada mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto. Dia divonis delapan tahun penjara dan denda rp 300 juta subsider kurungan enam bulan karena kasus korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G di PT Indosat. Indar dituduh menyalahi aturan dengan menyewa bandwidth ke operator Indosat padahal IM2 belum mengantongi izin frekuensi 3G. Padahal, tidak hanya IM2 yang melakukan praktek ini, tidak kurang dari 200 penyedia jasa layananinternet di Indonesia melakukan hal serupa. Setelah vonis ini,para penyedia layanan jasa internet seperti Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Pengelola Nama Domain Indonesia (Pandi), dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) merasa gusar karena terancam akan masuk bui jika perkara serupa dilayangkan kepada mereka. Indar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung tetapi ditolak dan harus menerima putussan PT DKI Jakarta tersebut dan mendekam di LP Sukamiskin Bandung. MA juga mewajibkan IM2 membayar uang pengganti Rp 1,3 triliun. Kementerian Komunikasidan Informatika dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sudah memberikan pembelaan kepada Indar bahwa apa yang dilakukan oleh IM2 dan Indosat tidak melanggar hukum. Para penyedia jasa layanan internet dalam minggu ini berencana akan mengirimkan surat kepada MA untuk mempertanyakan putusan terhadap Direkur IM2 dan mengeluarkan fatwa akan hal ini. Mereka mempertanyakan apakah mekanisme bisnis yang dijalankan IM2 dan Indosat menyalahi aturan atau tidak. “Dalam minggu ini, kami akan mengirim surat kepada Mahkamah Agung untuk meminta fatwa, apakah skema bisnis seperti IM2 dan Indosat itu menyalahi aturan atau tidak," ujar Ketua Umum APJII.Semmy Pengerapan seperti dikutip dari kompas.com. Ketua Umum Pandi Andi Budimansyah mengungkapkan jika putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap mantan Dirut IM2 berlaku sama untuk penyedia layanan internet, maka layanan yang mereka berikan terpaksa dihentikan. "Imbasnya, sekitar 71 juta pengguna internet di Indonesia terancam tidak dapat akses internet, alias mati total. Kita akan kembali lagi ke zaman tahun 1995 sebelum ada internet di Indonesia " ujar Andi. MenkominfoTifatul Sembiring sudah mengeluarkan surat yaitu T 684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 itu menegaskan kerjasama antara Indosat dan IM2 sudah sesuai aturan. PT IM2 hanya menggunakan jaringan telekomunikasi milik PT Indosat dan tidak menggunakan bersama frekuensi radio karena PT IM2 tidak mengoperasikan jaringan telekomunikasi yang menggunakan frekuensi 2,1 GHz.

Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun