Beredar informasi bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengumumkan daftar 144 penyakit yang tidak boleh dirujuk ke rumah sakit. Menanggapi isu tersebut, Humas BPJS Kesehatan segera memberikan klarifikasi. Menurut Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa informasi tersebut bukan berati tidak diberi jaminan. 144 penyakit yang dimaksud itu pengobatannya harus dioptimalkan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Tetapi, jika kondisi pasien memenuhi indikasi medis yang sesuai Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012, peserta tetap berhak mendapatkan rujukan ke rumah sakit (Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan/FKTL).
Kebijakan optimalisasi layanan di FKTP tentu memiliki tujuan yang jelas, yaitu agar peserta mendapatkan pelayanan yang cepat, dekat, dan efisien, tanpa harus langsung ke rumah sakit. Alasan lainnya, ini menjadi strategi penguatan layanan primer yang diatur dalam regulasi standar kompetensi dokter dan kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Akses pelayanan kesehatan tersebut dapat diberikan secara merata dan menghindari penumpukan peserta di satu fasilitas kesehatan (faskes).
Berdasarkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia Tahun 2012, ada 736 daftar penyakit yang dikelompokkan menurut sistem tubuh manusia, disertai tingkat kemampuan yang harus dicapai pada akhir masa pendidikan dokter. Panduan praktik klinis bagi dokter dalam menangani penyakit tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/1186/2022 dan HK.01.07/Menkes/1936/2022.
Daftar 144 penyakit tersebut yang dapat ditangani di FKTP dengan tuntas. Berikut di antaranya adalah:
- HIV/AIDS tanpa komplikasi
- Kejang demam
- Tetanus
- Tension headache (sakit kepala tegang)
- Migrain
- Bell's palsy
- Vertigo
- Insomnia
- Gangguan somatoform
- Benda asing di konjungtiva
- Konjungtivitis
- Perdarahan subkonjungtiva
- Blefaritis
- Mata Kering
- Hordeolum
- Trikiasis
- Episkleritis
- Hipermetropia ringan
- Miopia ringan
- Mabuk perjalanan
- Furunkel pada hidung
- Rhinitis akut
- Rhinitis vasomotor
- Rhinitis alergika
- Kemasukan benda asing
- Epistaksis
- Influenza
- Pertusis
- Faringitis
- Tonsilitis
- Laringitis
- Asma bronchiale
- Bronchitis akut
- Pneumonia, bronkopneumonia
- Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
- Hipertensi esensial
- Kandidiasis mulut
- Ulcus mulut (aptosa, herpes)
- Infeksi pada umbilikus
- Parotitis
- Gastritis
- Astigmatism ringan
- Presbiopia
- Otitis Eksterna
- Buta Senja
- Otitis media akut
- Serumen prop
- Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
- Refluks gastroesofagus
- Demam tifoid
- Intoleransi makanan
- Alergi makanan
- Keracunan makanan
- Penyakit cacing tambang
- Strongiloidiasis
- Askariasis
- Skistosomiasis
- Taeniasis
- Hepatitis A
- Disentri basiler, disentri amuba
- Hemoroid grade
- Gonore
- Infeksi saluran kemih
- Pielonefritis tanpa komplikasi
- Fimosis
- Parafimosis
- Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
- Infeksi saluran kemih bagian bawah
- Vagnitis
- Vulvitis
- Anemia defisiensi besi pada kehamilan
- Ruptur perineum tingkat
- Abses folikel rambut atau kelenjar sebasea
- Mastitis
- Cracked nipple
- Inverted nipple
- Diabetes melitus tipe 1
- Diabetes melitus tipe 2
- Hipoglikemi ringan
- Malnutrisi energi protein
- Defisiensi vitamin
- Defisiensi mineral
- Dislipidemia
- Obesitas
- Hiperurisemia
- Anemia defisiensi besi
- Limphadenitis
- Demam dengue, DHF
- Malaria
- Leptospirosis (tanpa komplikasi)
- Reaksi anafilaktik
- Ulkus pada tungkai
- Veruka vulgaris
- Lipoma
- Moluskum kontangiosum
- Herpes zoster tanpa komplikasi
- Morbili tanpa komplikasi
- Varicella tanpa komplikasi
- Herpes simpleks tanpa komplikasi
- Impetigo
- Impetigo ulceratif (ektima)
- Folikulitis superfisialis
- Furunkel, karbunkel
- Eritrasma
- Erisipelas
- Skrofuloderma
- Lepra
- Sifilis stadium 1 dan 2
- Tinea kapitis
- Tinea barbe
- Tinea facialis
- Tinea corporis
- Tinea manus
- Tinea unguium
- Tinea cruris
- Tinea pedis
- Pitiriasis versicolor
- Candidiasis mucocutan ringan
- Cutaneus larvamigran
- Filariasis
- Pedikulosis kapitis
- Pediculosis pubis
- Scabies
- Reaksi gigitan serangga
- Dermatitis kontak iritan
- Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
- Dermatitis numularis
- Napkin ekzema
- Dermatitis seboroik
- Pitiriasis rosea
- Acne vulgaris ringan
- Hidradenitis supuratif
- Dermatitis perioral
- Miliaria
- Urtikaria akut
- Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
- Vulnus laseraum, puctum
- Luka bakar derajat 1 dan 2
- Kekerasan tumpul
- Kekerasan tajam
- Vaginosis bakterialis
- Salphingitis
- Kehamilan normal
- Aborsi spontan komplit.
Namun, seperti yang disampaikan, jika kondisi pasien tidak membaik dan membutuhkan penanganan lanjutan, tetap bisa dirujuk ke rumah sakit sesuai indikasi medis.
Cara Dapat Surat Rujukan dari FKTP, berikut Langkah-lagkahnya:
- Mendatangi FKTP (puskesmas/klinik/dokter terdekat yang terdaftar di BPJS).
- Dokter akan memeriksa pasien dan mengdiagnosis
- Untuk pasien yang butuh penangan lanjutan, dokter akan mengeluarkan surat rujukan ke FKTL (RS).
- Membawa surat rujukan dan kartu BPJS ke rumah sakit untuk mendapat layanan pengobatan.
Surat rujukan tersebut berlaku selama 90 hari, dan hanya bisa dipakai 1 kali. Jika memerlukan pengobatan lanjutan, peserta bisa kembali ke FKTP untuk minta surat rujukan baru. Kendati demikian, khusus layanan kesehatan tertentu, seperti penyakit kronis hemodialisis (cuci darah), hemofilia, dan thalasemia, perpanjangan dapat dilakukan secara otomatis melalui FKTL atau rumah sakit. Dengan itu, peserta BPJS Kesehatan tidak harus melakukan perpanjangan surat rujukan dari FKTP.
Berdasarkan klarifikasi atau tanggapan Humas BPJS Kesehatan terhadap informasi 144 penyakit yang tidak bisa dirujuk ke rumah sakit dapat ditarik kesimpulan bahwa narasi yang beredar harus dijawab dengan fakta yang mengacu pada data. Kekeliruan masyarakat dalam memahami dan menangkap informasi disebabkan kurangnya penjelasan lebih lanjut terkait informasi yang beredar. Peran Public Relations atau Humas BPJS Kesehatan sangat penting guna meredam kesalahan informasi serta mempertahankan kepercayaan pulik karna hal yang berkaitan dengan kesehatan butuh keseriusan. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah sudah memberikan penjelasan terkait daftar 144 penyakit yang tidak boleh dirujuk ke rumah sakit. Peserta tetap bisa dirujuk ke rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) apabila memenuhi indikasi medis Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI