Mohon tunggu...
Annisa Wahyuni
Annisa Wahyuni Mohon Tunggu... Mahasiswa Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam

Mahasiswa Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Humas BPJS Kesehatan: Menanggapi 144 Penyakit Tidak Bisa Dirujuk

21 Juni 2025   17:12 Diperbarui: 21 Juni 2025   17:12 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Beredar informasi bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengumumkan daftar 144 penyakit yang tidak boleh dirujuk ke rumah sakit. Menanggapi isu tersebut, Humas BPJS Kesehatan segera memberikan klarifikasi. Menurut Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa informasi tersebut bukan berati tidak diberi jaminan. 144 penyakit yang dimaksud itu pengobatannya harus dioptimalkan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Tetapi, jika kondisi pasien memenuhi indikasi medis yang sesuai Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012, peserta tetap berhak mendapatkan rujukan ke rumah sakit (Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan/FKTL).

Kebijakan optimalisasi layanan di FKTP tentu memiliki tujuan yang jelas, yaitu agar peserta mendapatkan pelayanan yang cepat, dekat, dan efisien, tanpa harus langsung ke rumah sakit. Alasan lainnya, ini menjadi strategi penguatan layanan primer yang diatur dalam regulasi standar kompetensi dokter dan kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Akses pelayanan kesehatan tersebut dapat diberikan secara merata dan menghindari penumpukan peserta di satu fasilitas kesehatan (faskes).

Berdasarkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia Tahun 2012, ada 736 daftar penyakit yang dikelompokkan menurut sistem tubuh manusia, disertai tingkat kemampuan yang harus dicapai pada akhir masa pendidikan dokter. Panduan praktik klinis bagi dokter dalam menangani penyakit tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/1186/2022 dan HK.01.07/Menkes/1936/2022.

Daftar 144 penyakit tersebut yang dapat ditangani di FKTP dengan tuntas. Berikut di antaranya adalah:

  1. HIV/AIDS tanpa komplikasi
  2. Kejang demam
  3. Tetanus
  4. Tension headache (sakit kepala tegang)
  5. Migrain
  6. Bell's palsy
  7. Vertigo
  8. Insomnia
  9. Gangguan somatoform
  10. Benda asing di konjungtiva
  11. Konjungtivitis
  12. Perdarahan subkonjungtiva
  13. Blefaritis
  14. Mata Kering
  15. Hordeolum
  16. Trikiasis
  17. Episkleritis
  18. Hipermetropia ringan
  19. Miopia ringan
  20. Mabuk perjalanan
  21. Furunkel pada hidung
  22. Rhinitis akut
  23. Rhinitis vasomotor
  24. Rhinitis alergika
  25. Kemasukan benda asing
  26. Epistaksis
  27. Influenza
  28. Pertusis
  29. Faringitis
  30. Tonsilitis
  31. Laringitis
  32. Asma bronchiale
  33. Bronchitis akut
  34. Pneumonia, bronkopneumonia
  35. Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
  36. Hipertensi esensial
  37. Kandidiasis mulut
  38. Ulcus mulut (aptosa, herpes)
  39. Infeksi pada umbilikus
  40. Parotitis
  41. Gastritis
  42. Astigmatism ringan
  43. Presbiopia
  44. Otitis Eksterna
  45. Buta Senja
  46. Otitis media akut
  47. Serumen prop
  48. Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
  49. Refluks gastroesofagus
  50. Demam tifoid
  51. Intoleransi makanan
  52. Alergi makanan
  53. Keracunan makanan
  54. Penyakit cacing tambang
  55. Strongiloidiasis
  56. Askariasis
  57. Skistosomiasis
  58. Taeniasis
  59. Hepatitis A
  60. Disentri basiler, disentri amuba
  61. Hemoroid grade
  62. Gonore
  63. Infeksi saluran kemih
  64. Pielonefritis tanpa komplikasi
  65. Fimosis
  66. Parafimosis
  67. Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
  68. Infeksi saluran kemih bagian bawah
  69. Vagnitis
  70. Vulvitis
  71. Anemia defisiensi besi pada kehamilan
  72. Ruptur perineum tingkat
  73. Abses folikel rambut atau kelenjar sebasea
  74. Mastitis
  75. Cracked nipple
  76. Inverted nipple
  77. Diabetes melitus tipe 1
  78. Diabetes melitus tipe 2
  79. Hipoglikemi ringan
  80. Malnutrisi energi protein
  81. Defisiensi vitamin
  82. Defisiensi mineral
  83. Dislipidemia
  84. Obesitas
  85. Hiperurisemia
  86. Anemia defisiensi besi
  87. Limphadenitis
  88. Demam dengue, DHF
  89. Malaria
  90. Leptospirosis (tanpa komplikasi)
  91. Reaksi anafilaktik
  92. Ulkus pada tungkai
  93. Veruka vulgaris
  94. Lipoma
  95. Moluskum kontangiosum
  96. Herpes zoster tanpa komplikasi
  97. Morbili tanpa komplikasi
  98. Varicella tanpa komplikasi
  99. Herpes simpleks tanpa komplikasi
  100. Impetigo
  101. Impetigo ulceratif (ektima)
  102. Folikulitis superfisialis
  103. Furunkel, karbunkel
  104. Eritrasma
  105. Erisipelas
  106. Skrofuloderma
  107. Lepra
  108. Sifilis stadium 1 dan 2
  109. Tinea kapitis
  110. Tinea barbe
  111. Tinea facialis
  112. Tinea corporis
  113. Tinea manus
  114. Tinea unguium
  115. Tinea cruris
  116. Tinea pedis
  117. Pitiriasis versicolor
  118. Candidiasis mucocutan ringan
  119. Cutaneus larvamigran
  120. Filariasis
  121. Pedikulosis kapitis
  122. Pediculosis pubis
  123. Scabies
  124. Reaksi gigitan serangga
  125. Dermatitis kontak iritan
  126. Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
  127. Dermatitis numularis
  128. Napkin ekzema
  129. Dermatitis seboroik
  130. Pitiriasis rosea
  131. Acne vulgaris ringan
  132. Hidradenitis supuratif
  133. Dermatitis perioral
  134. Miliaria
  135. Urtikaria akut
  136. Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
  137. Vulnus laseraum, puctum
  138. Luka bakar derajat 1 dan 2
  139. Kekerasan tumpul
  140. Kekerasan tajam
  141. Vaginosis bakterialis
  142. Salphingitis
  143. Kehamilan normal
  144. Aborsi spontan komplit.

Namun, seperti yang disampaikan, jika kondisi pasien tidak membaik dan membutuhkan penanganan lanjutan, tetap bisa dirujuk ke rumah sakit sesuai indikasi medis.

Cara Dapat Surat Rujukan dari FKTP, berikut Langkah-lagkahnya:

  • Mendatangi FKTP (puskesmas/klinik/dokter terdekat yang terdaftar di BPJS).
  • Dokter akan memeriksa pasien dan mengdiagnosis
  • Untuk pasien yang butuh penangan lanjutan, dokter akan mengeluarkan surat rujukan ke FKTL (RS).
  • Membawa surat rujukan dan kartu BPJS ke rumah sakit untuk mendapat layanan pengobatan.

Surat rujukan tersebut berlaku selama 90 hari, dan hanya bisa dipakai 1 kali. Jika memerlukan pengobatan lanjutan, peserta bisa kembali ke FKTP untuk minta surat rujukan baru. Kendati demikian, khusus layanan kesehatan tertentu, seperti penyakit kronis hemodialisis (cuci darah), hemofilia, dan thalasemia, perpanjangan dapat dilakukan secara otomatis melalui FKTL atau rumah sakit. Dengan itu, peserta BPJS Kesehatan tidak harus melakukan perpanjangan surat rujukan dari FKTP.

Berdasarkan klarifikasi atau tanggapan Humas BPJS Kesehatan terhadap informasi 144 penyakit yang tidak bisa dirujuk ke rumah sakit dapat ditarik kesimpulan bahwa narasi yang beredar harus dijawab dengan fakta yang mengacu pada data. Kekeliruan masyarakat dalam memahami dan menangkap informasi disebabkan kurangnya penjelasan lebih lanjut terkait informasi yang beredar. Peran Public Relations atau Humas BPJS Kesehatan sangat penting guna meredam kesalahan informasi serta mempertahankan kepercayaan pulik karna hal yang berkaitan dengan kesehatan butuh keseriusan. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah sudah memberikan penjelasan terkait daftar 144 penyakit yang tidak boleh dirujuk ke rumah sakit. Peserta tetap bisa dirujuk ke rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) apabila memenuhi indikasi medis Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun