Mohon tunggu...
Annisa Nabilla
Annisa Nabilla Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Apa saja bisa jadi hobi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Program Bayi Tabung Bagi Wanita Lajang, Bolehkah?

15 Juni 2023   10:10 Diperbarui: 15 Juni 2023   10:13 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Bagi sebagian orang, memiliki anak merupakan hal yang sangat didambakan dalam pernikahan. Memiliki anak bisa menjadi suatu kebahagiaan tersendiri bagi mereka yang mendambakannya. Namun, tidak semua pasangan bisa langsung mempunyai anak. Sebagian dari pasangan tersebut ada yang sudah menikah bertahun-tahun namun masih belum dikaruniai anak. Pertambahan umur yang semakin menua membuat mereka melakukan banyak usaha untuk mendapatkan keturunan. Salah satu ikhtiar yang dapat mereka lakukan yaitu dengan melakukan program bayi tabung. 

Lumrahnya, pembuahan terjadi dalam rahim melalui cara yang alami (hubungan seksual). Akan tetapi permasalahan yang ada pada rahim seperti rusaknya tuba falopi dapat menghambat atau sulit terwujudnya pembuahan alami. Tidak hanya masalah pada rahim, namun permasalahan pada sperma seperti lemahnya sperma sehingga tidak mampu mencapai rahim istri agar bertemu dengan sel telur yang tidak dapat diatasi dengan meningkatkan kualitas sperma juga dapat menjadi penyebab sulitnya memiliki keturunan melalui pembuahan alami. 

Lalu bagaimana jika seseorang yang lajang atau belum memiliki anak, khususnya wanita ingin melakukan program bayi tabung? 

Bayi Tabung di Indonesia

Tahun 1978 lahir seorang bayi tabung pertama di Oldham, Inggris bernama Louise Brown. Barulah sepuluh tahun kemudian bayi tabung masuk ke Indonesia dan dilakukan di Rumah Sakit Anak dan Bersalin Harapan Kita, Jakarta. Bayi tersebut kemudian diberi nama Nugroho Karyanto dan diberikan langsung oleh Anda Tien Soeharto.  Kehadiran bayi tabung tersebut semakin menegaskan bahwa bioteknologi telah berkembang, khususnya pada dunia kedokteran. 

Program bayi tabung ini menimbulkan persoalan dari sudut pandang agama maupun hukum Indonesia. Pada persoalan agama, anak dipandang hasil dari hubungan seksual pasangan suami istri. Sehingga para tokoh agama perlu menelaah dan menemukan di dalam kitab suci hal-hal yang memiliki kecocokan dengan hal itu. Sedangkan menurut hukum di Indonesia kedudukan anak yang dilahirkan melalui proses bayi tabung belum ada, dan tujuan undang-undang tersebut yaitu untuk mengayomi keperluan manusia supaya di dalam masyarakat diperoleh keteraturan, keseimbangan,  dan kepastian hukum.

Saat ini di Indonesia, program bayi tabung dan upaya kehamilan di luar cara alamiah lainnya hanya bisa dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah. Hal Ini disesuaikan dengan UU Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pada program bayi tabung, hasil pembuahan harus ditanamkan dalam rahim istri tempat sel telur berasal. Oleh sebab itu, program ini tidak bisa dilakukan menggunakan donor sperma, sel telur, atau embrio. 

Bayi Tabung Bagi Wanita Lajang di China

China saat ini sedang mempertimbangkan rakyat wanitanya menjalani program bayi tabung tanpa suami atau lajang di klinik legal milik swasta. Hal tersebut dilakukan karena populasi China yang kian menurun. Sebelumnya, tahun 1980-2015 negara ini menerapkan kebijakan hanya boleh memiliki satu anak. Kebijakan itulah yang menyebabkan berbagai tantangan demografi di China sehingga pembatasan kelahiran akhirnya dinaikkan menjadi tiga anak.

Selain itu, berkurangnya minat untuk menikah juga menjadi alasan diizinkannya wanita lajang melakukan program bayi tabung. Tingginya biaya pendidikan juga menjadi alasan banyak orang untuk menunda rencana menikah mereka. 

Pada bulan Maret, para penasehat pemerintah mengusulkan supaya perempuan lajang dan tidak menikah wajib memiliki akses ke beberapa perawat, seperti pembekuan telur dan perawatan IVF. Namun, para pemimpin China belum mengomentari rekomendasi tersebut secara terbuka. Liberalisasi IVF secara nasional dianggap akan menaikkan permintaan perawatan kesuburan dan memperlebar layanan kesuburan yang saat ini terbatas. Meskipun demikian, Shanghai dan provinsi Guangdong masih melarang layanan IVF untuk wanita lajang. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun