4. Ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan (EYD)
   -Ejaan yang berlaku sejak 1972-2015, menggantikan ejaan Republika/Soewandi.
Fungsi Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nasional ialah sebagai, lambang kebanggan, lambang identitas, dan sebagai alat pemersatu masyarakat Indonesia yang memiliki beragam budaya, suku, agama.
Sedangkan fungsinya sebagai Bahasa negara ialah, sebagai bahasa resmi, bahasa pengantar resmi di pendidikan, dan sebagai bahasa resmi di perhubungan tingkat nasional.
Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nasional dibuktikan pada:
1. Digunakan pada naskah proklamasi kemerdekaan RI 1945.
2. Berdasarkan Isi sumpah pemuda 28 oktober 1928.
3. Bahasa Pemersatu bangsa berdasarkan UUD 1945 pasal XV bab 36 "Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia".