Mohon tunggu...
Anndini DwiPutri
Anndini DwiPutri Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa

I love my self

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menyikapi New Normal

20 Juni 2020   23:30 Diperbarui: 20 Juni 2020   23:28 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Setelah hampir 3 bulan lamanya masyarakat melakukan self-quarantine demi membantu pencegahan penyebaran virus corona, dan akhirnya pemerintah memutuskan untuk menyudahi masa PSBB dan memulai masa New Normal. Dilansir dari CNBC.com, alasan pemerintah melakukan New Normal adalah karena mempertimbangkan perekonomian negara, apabila tidak dilakukan New Normal maka akan semakin banyak orang yang kehilangan pekerjaannya.

Karena sejak diberlakukannya PSBB perekonomian negara menjadi terhambat, dilihat dari banyaknya usaha-usaha yang tutup, para ojek online yang kesulitan mendapatkan orderan, banyaknya orang yang diPHK, dan masih banyak lagi. Maka New Normal merupakan jalan tengah yang dipilih pemerintah agar ekonomi negara tidak semakin menurun. 

Masyarakat pun turut menyuarakan pro dan kontranya terkait New Normal tersebut, melihat dari masih banyaknya jumlah pasien positif COVID-19 setiap harinya. Walaupun begitu, pemerintah tetap memutuskan untuk menjalankan New Normal. Dan setelah diberlakukannya New Normal, maka sebaiknya bagaimana sikap kita?

 Maka dengan diberlakukannya New Normal ini, kita diharuskan untuk mengubah kebiasaan kita saat beraktifitas diluar rumah, karena pemerintah juga menghimbau agar tetap menjalankan segala protocol kesehatan yang dianjurkan. Seperti tetap menjaga jarak aman terhadap satu sama lain dan lebih peduli lagi dengan kebersihan diri agar tidak saling merugikan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun