Mohon tunggu...
Nat
Nat Mohon Tunggu... Freelancer - mahasiswi selow

kuliah sambil chill

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Hoaks Ganjar Pranowo Izinkan Salat Idul Fitri, Bukti Kelalaian Jurnalisme Warga

19 Mei 2020   10:21 Diperbarui: 19 Mei 2020   10:50 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
tangkapan layar laman Kominfo.go.id

Pada pertengahan bulan Mei 2020, beredar informasi melalui Facebook dan Whatsapp yang menyatakan bahwa Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memperbolehkan warga Jawa Tengah untuk mengadakan Salat Idul Fitri di tengah pandemi COVID-19 asalkan memenuhi persyaratan yang disebutkan. 

Berita ini tersiar dengan sangat cepat dan belakangan diketahui sebagai berita bohong atau hoax. Kominfo juga telah menyatakan bahwa informasi ini tidak benar (Kominfo.go.id). Kasus hoax ini merupakan salah satu kasus produk jurnalisme warga yang sebenarnya merupakan iformasi yang tidak benar.

Fakta yang sebenarnya, Heru Setiadie selaku Sekda Jateng memastikan bahwa ia tidak pernah menandatangani surat atas nama Ganjar Pranowo yang menyatakan untuk membolehkan warga melaksanakan Salat Idul Fitri. Malahan Pemprov Jawa Tengah melalui MUI Jateng telah menyiapkan panduan yang bisa digunakan masyarakat untuk melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah secara berjamaah bersama keluarga. Ganjar Pranowo juga meghimbau warga Jawa Tengah untuk mengikuti arahan dengan melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah saja (Liputan6.com)

Citizen journalism atau jurnalisme warga kini semakin populer dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Jurnalisme warga yang biasanya diproduksi oleh masyarakat diluar profesi jurnalis yang berasal dari berbagai kalangan bisa dengan mudah kita temui di media sosial atau blog dan dapat dengan mudah diakses dan disebar luaskan oleh siapa saja. 

Jurnalisme warga merupakan manifestasi dari kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi yang dimiliki oleh setiap warga negara. Selain itu jurnalisme warga merupakan bentuk nyata partisipasi warga dalam demokrasi dan kita semua juga bisa turut berpartisipasi dengan masyarakat luas. Konten jurnalisme warga pada umumnya berupa opini dan kritik, namun juga dapat berupa informasi dan konklusi dari peristiwa (Adi, 2016). Meskipun memiliki tujuan yang baik yaitu demokrasi, karena jurnalisme warga dilakukan oleh warga biasa yang tidak memiliki latar belakang jurnalistik, produk jurnalisme warga kerap kali memiliki kekurangan.

Hoax mengenai kebijakan Ganjar Pranowo perihal Salat Idul Fitri di masa pandemi merupakan salah satu produk jurnalisme warga. Jurnalisme warga yang diproduksi oleh masyarakat biasa yang tidak memiliki latat belakang journalisme sehingga informasi yang disampaikan terkadang tidak melalui tahapan verivikasi ulang terlebih dahulu. Informasi bohong kebijakan Pemprov Jateng mengenai Salat Idul Fitri ini bahkan menyebutkan bahwa informasi ini dikutip dari salah satu media online Indonesia sebagai usaha untuk membuat informasi ini terlihat meyakinkan dan kredibel.

Dalam menangani kasus hoaks yang berkaitan dengan misinformasi belum ada hukum yang benar-benar membahas mengenai itu. Namun yang paing mendekati dan kerap kali dikaitkan dengan penyebaran berita yang bohong bisa diancam dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyatakan "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.". Pasal dalam UU ITE itu hanya membicarakan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik tapi bukan mengenai informasi yang salah.

Penyebaran hoaks yang berkaitan dengan informasi warga tidak benar belum diatur ketentuannya dalam undang-undang. Selain itu untuk mendeteksi sumber pertama dari informasi hoaks yang beredar luas di media sosial sangat sulit. Jalinan jaringan informasi yang ada di media sosial sangat terikat dan berkelindan satu sama lain dan bisa jadi unggahan yang pertama tersebar sudah tidak ada lagi.

Meskipun dalam kasus ini karena jurnalisme warga tidak diproduksi oleh orang yang berprofesi sebagai jurnalis maka tidak bisa dianalisis dengan Kode Etik Jurnalistik. Namun sebagai bagian dari produk jurnalistik, informasi yang mengandung informasi hoax akan sangat merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik sosial. 

Sebagai warga negara yang demokratis sekaligus pemeran inti dalam produksi koten jurnalisme warga, kita semua memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang benar. Kita harus memahami bahwa verivikasi, keakuratan informasi yang kita sampaikan harus diperhatikan betul untuk meminmalisir dampak negatif informasi yang salah pada masyarakat. Belajar untuk mengamalkan prinsip jurnalisme yang benar meskipun yang kita hasilkan hanyalah jurnalisme warga. Serta sebagai pembaca, kita harus lebih bijak ketika menerima berbagai informasi yang dpat dengan mudah kita temui di era informasi ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun