Mohon tunggu...
Anna Melody
Anna Melody Mohon Tunggu... -

Melihat dari sudut pandang berbeda...

Selanjutnya

Tutup

Catatan

2 Langkah Mudah Meredam Sarpin Effect..

3 Maret 2015   17:01 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:14 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1425351363527695203

[caption id="attachment_400577" align="aligncenter" width="296" caption="Meredam Sarpin's Effect ; sumber gambar : www.tempo.co"][/caption]

Penulis menjadi geli mendengar SDA dan BTGN yang mengekor BG mengajukan praperadilan.

Kenapa? Karena hasil praperadilan mereka sudah jelas hasilnya, pasti ditolak !

Lho kok bisa?

Nah mari kita ulas secara sederhana dan secara awam saja tanpa pasal-pasal yang njelimet.

Status tersangka itu tidak bisa dan tidak akan pernah bisa dipraperadilan sampai kapanpun juga !


Karena apa? karena percuma, begitu pemohon menang praperadilan, kapanpun juga kedepan dia tetap bisa ditersangkakan kembali ! karena pencabutan status tersangka = bukan sp3 / penghentian kasus.

Lha buktinya BG bisa dan menang? BUKAN, BG bukan menang status tersangkanya dicabut, tetapi status "tersangkanya KPK" yang dicabut, karena yang dia gugat adalah KPK tidak berwenang menangani kasus dia, alias dia tetap saja bisa ditersangkakan kembali oleh penegak hukum lain, yaitu kejagung dan polri. Masalahnya, apakah kejagung dan polri mau mentersangkakan?

Kasus BG unik, karena dia pengajar di polri, alias bukan aktif sebagai penyidik dll, dimana hakim sarpin merasa posisi mengajar bukan penegak hukum dan bukan wewenang KPK untuk menyelidikinya karena ada undang-undang yang membatasi wewenang KPK.  Selain itu dia bukan eselon 1 saat 2003, bukan korupsi 1 milyar keatas karena kasusnya dugaan gratisifikasi, dan sudah pernah diselidik polri dengan status akhir CLEAR, dimana menurut MOU antara kpk-polri-kejagung, apa yang sudah disidik salah satu penegak hukum, tidak boleh disidik oleh penegak hukum lain. Begitu banyak keunikan yang hasil akhirnya jelas kasus bisa dihentikan.

Sedangkan kasus sda dan btgn, jelas2 menteri dan anggota dpr yang wewenang kpk. jadi seandainya pun mereka memenangkan praperadilan dan dicabut tersangkanya, maka di kemudian hari, bahkan 1 jam kemudian KPK bisa mentersangkakan kembali dengan prosedur yang "lebih benar" dan bukti yang "lebih kuat".

Nah itu pendahuluan singkat, dan sekarang kita masuk membahas cara meredam sarpin effect dengan mudah, caranya simple :

SEGERA ajukan revisi undang-undang !

Yup, daripada seluruh lsm/pengamat dll demo sana sini ga jelas, lebih baik langsung mendesak proses revisi undang-undang kuhap yang ada. Revisinyapun mudah dan jelas, penulis mengusulkan 2 poin berikut ini yang juga untuk melindungi orang-orang dari penyanderaan status tersangka kedepan :

1. Tersangka boleh mengajukan praperadilan apabila status tersangkanya sudah melebihi 1 tahun dan belum naik ke terdakwa (dimana artinya penegak hukum sebenarnya kurang bukti/kurang care dengan kasus ini).

2. Tersangka boleh mengajukan praperadilan sekarang juga dengan denda rupiah/dobel hukuman bila ternyata di praperadilan nanti kalah (untuk meredam orang ikut2 mengajukan praperadilan asal-asalan dan untuk memfasilitasi yang benar-benar terdzolimi oleh status tersangka, kalo tidak terburu-buru ya silakan tunggu pasal 1 di atas supaya aman dan tidak ada denda/dobel hukuman).

2 poin di atas sudah cukup untuk meredam sarpin effect dan memberikan keadilan lagi orang yang digantung status tersangkanya bertahun-tahun. penulis merasa penegak hukum juga harus ada manajemen kasus, tidak bisa tiap hari mentersangkakan orang, ketika kasus yang belum selesai masih ada ratusan, itu namanya besar pasak daripada tiang. kalau penyidik dan penuntut tidak cukup, memang harus ditambah / kasus dilimpahkan ke polri/kejagung, karena memang tidak masuk akal ratusan kasus ditangani sendiri, harus ada management prioritas, atau ya sudah ga usah keburu-buru semua ditersangkakan lalu tidak ada ekornya. Lebih baik sedikit tapi selesai semua.

Nah, sekarang tergantung para penggiat anti-korupsi/hukum/lsm/pengamat. apakah ingin tetap heboh di media, atau langsung mendesak revisi undang-undang yang lebih jelas hasilnya. Heboh melaporkan hakim sarpin ke sana-kemari apakah ada hasil permanen kedepan?

Segera hentikan kebocoran, bukan menangisi lubang yang sudah terjadi !

salam positif :-)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun