Saat mendengar minuman berbasis susu, sering kali orang mengira sudah pasti halal. Padahal, belum tentu susu tersebut berasal dari hewan dengan proses pengolahan yang dijamin kehalalannya. Maka dari itu tetap penting memperhatikan segala aspek dari produk minuman, temasuk susu, untuk memastikan kehalalannya. Titik kritis halal dari sebuah minuman, termasuk susu, juga dilihat dari faktor produksi maupun bahan tambahannya. Hal itu termasuk apabila minuman susu tersebut juga diproduksi dalam bentuk kemasan.
Susu juga perlu dilihat dari kacamata halal dan haram. Memang pada dasarnya susu sapi atau kambing adalah halal. Hampir tidak ada susu babi yang dipasarkan dan dikonsumsi manusia. Namun selama proses produksi, susu ternyata mengalami berbagai tahapan yang memungkinkan masuknya unsur-unsur ke dalam produk tersebut.
Minuman populer Susu Mbok Darmi merupakan produk minuman olahan susu pasteurisasi yang bahan bakunya berasal dari peternak lokal di sekitar Kota Bogor. Susu Mbok Darmi sendiri memiliki beberapa varian rasa dimana rasa tersebut di dapatkan dari buah segar asli serta ada beberapa bahan tambahan yang sudah tersertifikasi halal.
Susu Mbok Darmi telah mendapatkan sertifikasi halal dari LPPOM MUI dengan nomer sertifikat 00160116420321. Menurut Gilang selaku pegawai Susu Mbok Darmi AEON Sentul City, Susu Mbok Darmi ini dapat dijamin kehalalannya karena selain memakai susu sapi segar dan bahan-bahan yang halal, proses produksinya pun dijamin kehalalannya dan kebersihannya.
Kewajiban untuk mendapatkan sertifikasi halal menjadi salah satu aspek yang sangat penting dalam industri makanan dan minuman, terutama di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim seperti Indonesia. Maka dari itu, pemerintah Indonesia melalui LPPOM MUI menyatakan bahwa seluruh produk makanan dan minuman yang dikonsumsi harus bersertifikat halal.
Namun, ternyata ada beberapa bahan baku yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi Halal, termasuk untuk bahan yang digunakan pada non-makanan. Kebanyakan bahan-bahan tersebut berasal dari sumber alami yang tidak perlu diolah, tidak memiliki kandungan yang diharamkan, serta tidak berbahaya untuk digunakan. Beberapa bahan yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman, yaitu:
- Telur Segar
Telur termasuk ke dalam bahan yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal, karena bahan ini tidak berasal dari hewan yang disembelih (di mana memerlukan aturan dan syariat Islam), dan tidak melalui proses pengolahan sebelumnya.
- Susu Segar
Susu segar juga termasuk dalam produk yang dikecualikan dari sertifikasi halal. Susu segar yang dimaksud adalah susu yang berasal dari hewan ternak yang dihalalkan, seperti susu sapi, susu kambing, dan sebagainya. Sama seperti telur, susu ini dihasilkan langsung dari sumbernya sehingga tidak melalui proses pengolahan yang melibatkan aturan tertentu.
- Sayuran Segar dan Kering
sayuran segar dan kering tidak perlu dilibatkan dalam sertifikasi halal. Hal ini dikarenakan sayuran tersebut termasuk dalam kategori tumbuhan atau tanaman yang dipetik/diambil secara langsung, tanpa melibatkan proses pengolahan atau penambahan unsur tertentu. Namun, perlu dipastikan agar penanaman tumbuhan ini dilakukan secara alami.
- Buah Segar
Buah-buahan seperti ceri, apel, stroberi, pisang, bahkan anggur termasuk ke dalam bahan yang dikecualikan dari sertifikasi halal. Sama seperti sayuran, buah juga termasuk ke dalam kategori bahan alami dari tanaman/tumbuhan yang diambil secara langsung tanpa proses pengolahan dan penambahan bahan tertentu. Kecuali jika buah-buahan tersebut sudah melalui proses tertentu seperti fermentasi, maka perlu diuji kembali kehalalannya karena sudah termasuk buah yang tidak segar.
- Air dari Tanah/Sumber Mata Air
Air murni yang dimaksud adalah air yang benar-benar turun dari mata air di muka bumi ini, tanpa proses pengolahan tertentu dan/atau tercampur dengan bahan atau zat kimia lainnya.