Mohon tunggu...
anjani aura lintang pranowo
anjani aura lintang pranowo Mohon Tunggu... Mahasiswa

Hobi saya memasak dan mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ijtihad

15 Oktober 2025   19:20 Diperbarui: 15 Oktober 2025   19:16 6
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ijtihad adalah konsep dalam Islam yang merujuk pada proses pemikiran dan penafsiran independen untuk menetapkan hukum Islam. Berikut beberapa aspek penting tentang ijtihad:

Definisi Ijtihad
Ijtihad adalah upaya maksimal seorang mujtahid (orang yang melakukan ijtihad) untuk mencapai kesimpulan hukum Islam berdasarkan sumber-sumber primer Islam, seperti Al-Quran dan Hadits.

Syarat Mujtahid
Untuk melakukan ijtihad, seorang mujtahid harus memenuhi beberapa syarat, seperti:

1. Pengetahuan yang mendalam: Mujtahid harus memiliki pengetahuan yang luas tentang Al-Quran, Hadits, dan ilmu-ilmu pendukung lainnya.
2. Kemampuan analisis: Mujtahid harus memiliki kemampuan analisis yang kuat untuk menafsirkan sumber-sumber Islam.
3. Keadilan dan integritas: Mujtahid harus memiliki sifat adil dan integritas yang tinggi.

Jenis Ijtihad
Ada beberapa jenis ijtihad, seperti:

1. Ijtihad al-nass: Ijtihad yang dilakukan berdasarkan teks Al-Quran dan Hadits yang jelas dan tidak memerlukan penafsiran lebih lanjut.
2. Ijtihad al-istinbat: Ijtihad yang dilakukan dengan menafsirkan dan mengistinbat (mengambil kesimpulan) dari teks Al-Quran dan Hadits.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun