Mohon tunggu...
Anita Rahayu
Anita Rahayu Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Mahasiswa Program Sarjana Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Koalisi Partai Pemerintah vs Koalisi Partai Oposisi dalam Penetapan RUU Pemilu 2017

21 Desember 2017   01:43 Diperbarui: 21 Desember 2017   02:33 5869
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pasca pemilu tahun 2014 dimana Joko Widodo dan Jusuf Kalla ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden, terdapat dua kubu yang membentuk Koalisi Indonesia Hebat (koalisi pemerintah) dan Koalisi Merah Putih (koalisi oposisi). Koalisi pemerintah terdiri dari PDIP, Partai Nasdem, PPP, PKB, Partai Hanura, PAN, dan Golkar. 

Sedangkan koalisi oposisi terdiri dari Partai Gerindra, PKS, dan Partai Demokrat. Koalisi pemerintah berperan sebagai pemutus kebijakan dan koalisi oposisi berperan sebagai perubah kebijakan. Salah satu kebijakan yang memperoleh perhatian lebih adalah RUU Pemilu yang mana termasuk dalam prolegnas DPR RI tahun 2017. RUU Pemilu mendapatkan perhatian lebih dari partai-partai di DPR karena dampaknya akan sangat berpengaruh pada kontestasi pemilu tahun 2019 nantinya.

Isu krusial yang menjadi sorotan partai politik di DPR terdiri dari sistem pemilu, , ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), ambang batas parlemen, metode konversi suara, dan alokasi kursi per dapil. Lima isu krusial tersebut menjadi fokus pada penetapan RUU Pemilu karena pembahasannya tidak mencapai kesepakatan di tingkat pansus. Lima isu krusial tersebut ditawarkan oleh pansus dalam 5 paket yang dapat dijadikan pilihan bagi partai politik di DPR.

Paket A
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: sainte-lague murni

Paket B
1. Presidential threshold: 0 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare

Paket C
1. Presidential threshold: 10-15 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare

Paket D
1. Presidential threshold: 10-15 persen
2. Parliamentary threshold: 5 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-8
5. Metode konversi suara: sainte-lague murni

Paket E
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 3,5 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare

Sidang paripurna penetapan RUU Pemilu diselenggarakan pada hari Kamis, 20 Juli 2017, dimulai sekitar pukul 11.00 WIB yang sebelumnya dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB. Pentingnya pembahasan sidang paripurna tersebut terlihat dari jumlah anggota DPR RI yang hadir mencapai 90%, angka yang besar dibandingkan sidang paripurna lainnya.

 Sidang paripurna diawali dengan pembacaan sikap setiap fraksi partai politik terhadap 5 paket isu krusial RUU Pemilu. Fraksi PDIP, Golkar, Hanura, Nasdem, PPP, dan PKB cenderung untuk memilih paket A sedangkan fraksi PKS, Gerindra, Demokrat, dan PAN cenderung memilih paket B. 

Setelah itu, diberikan waktu kepada seluruh anggota DPR untuk memberikan argumennya. Perbedaan kepentingan diantara fraksi-fraksi partai politik di DPR dan juga antara koalisi pemerintah dan koalisi oposisi jelas tercermin dari adu argument antar anggota DPR.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun