Mohon tunggu...
Anita Rahayu
Anita Rahayu Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Mahasiswa Program Sarjana Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Koalisi Partai Pemerintah vs Koalisi Partai Oposisi dalam Penetapan RUU Pemilu 2017

21 Desember 2017   01:43 Diperbarui: 21 Desember 2017   02:33 5869
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Demokrasi sebagai paham yang di anut oleh Indonesia bersifat netral, ia sangat bergantung pada terpenuhinya indikator-indikator demokrasi baik dalam tataran kebijakan, tataran implementasi maupun pada tataran kultural. Hal itu menunjukkan adanya proses check and balances.

Richard M. Ketchum menyatakan bahwa sistem politik demokrasi yang ideal adalah sistem politik yang memelihara keseimbangan antara konflik dan konsensus. Artinya, demokrasi memungkinkan perbedaan pendapat, persaingan dan pertentangan antar individu, antar kelompok, atau antara individu dan kelompok, individu dan pemerintah, kelompok dan pemerintah, bahkan di antara lembaga-lembaga pemerintah.

Indonesia sebagai negara yang menganut sistem politik demokrasi, memiliki prasyarat institusional agar pemerintahannya demokratis, dan prasyarat tersebut terhimpun dalam undang-undang tentang partai politik. Partai politik melaksanakan fungsinya dengan melakukan tiga kegiatan yaitu seleksi calon-calon, kampanye dan melaksanakan fungsi pemerintahan atau legislatif. 

Ketiga kegiatan partai politik tersebut terangkum dalam rangkaian agenda yang bernama Pemilihan Umum. Apabila kekuasaan untuk memerintah telah diperoleh maka partai politik itu berperan pula sebagi pembuat keputusan politik. 

Partai politik yang tidak mencapai mayoritas di dewan perwakilan rakyat akan berperan sebagai pengontrol terhadap partai mayoritas. Partai mayoritas tersebut tergabung dalam koalisi pemerintah dan partai yang tidak mencapai mayoritas akan membentuk koalisi oposisi.

Unsur oposisi dapat menjadi kekuatan pengontrol dan penyeimbang dalan pelaksanaan pemerintahan di suatu negara, sehingga pemerintahan dapat dicegah untuk tidak terjerumus ke dalam penyelewengan kekuasaan. Untuk konteks Indonesia dengan sistem semipresidensialnya, peran oposisi sebagai pengontrol dan penyeimbang kekuasaan adalah sah sebagai bagian dari cheks and balance dari negara demokrasi. 

Peran oposisi dalam sistem semipresidensial seperti negara kita, hanya dikenal dalam konteks perubahan kebijakan. Oposisi yang tersistemkan dan bertujuan menjatuhkan pemerintahan atau personil pemerintahan hanya berlaku dalam negara yang menganut sistem parlementer. 

Sedangkan di Indonesia saat ini kecil kemungkinan, tidak mudah diwujudkan dikarenakan sistem presidensial yang memberikan ruang perimbangan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif. Peran-peran oposisi pun tidak lebih strategis dengan apa yang dilakukan oleh interest groups yang bertansformasi menjadi presure groups yang ujung-ujungnya lebih pada kritik dan menekan pada perubahan kebijakan ke depannya.

Di sisi lain, dikarenakan oposisi tidak terinstitusi dalam pemerintahan sebagai common enemy-nya koalisi, maka koalisi pun di sistem presidensial tidaklah baku dan tidaklah ketat, karena batasan-batasan suatu partai keluar dari koalisi pun tidak terlalu ketat. Sehingga partai-partai koalisi dengan serta merta bisa dengan cepat merubah sikap dan menyerang pemerintah. 

Brian O'Day (2004) mengatakan bahwa partai politik memutuskan untuk bergabung dalam koalisi pemerintah karena adanya tawaran keuntungan. Keuntungan tersebut memungkinkan partai politik mendapatkan sesuatu yang tidak dapat mereka capai sendiri saat berada di luar koalisi. 

Sesuatu di sini salah satunya bisa dimaknai berupa akses terhadap sumber daya politik maupun finansial yang bisa diperoleh dengan memiliki pengaruh dan peranan di kekuasaan. Keuntungan lain, jika koalisi berjalan sukses, partai politik dapat memanfaatkannya untuk membantu meningkatkan dukungan suara mereka.

Pasca pemilu tahun 2014 dimana Joko Widodo dan Jusuf Kalla ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden, terdapat dua kubu yang membentuk Koalisi Indonesia Hebat (koalisi pemerintah) dan Koalisi Merah Putih (koalisi oposisi). Koalisi pemerintah terdiri dari PDIP, Partai Nasdem, PPP, PKB, Partai Hanura, PAN, dan Golkar. 

Sedangkan koalisi oposisi terdiri dari Partai Gerindra, PKS, dan Partai Demokrat. Koalisi pemerintah berperan sebagai pemutus kebijakan dan koalisi oposisi berperan sebagai perubah kebijakan. Salah satu kebijakan yang memperoleh perhatian lebih adalah RUU Pemilu yang mana termasuk dalam prolegnas DPR RI tahun 2017. RUU Pemilu mendapatkan perhatian lebih dari partai-partai di DPR karena dampaknya akan sangat berpengaruh pada kontestasi pemilu tahun 2019 nantinya.

Isu krusial yang menjadi sorotan partai politik di DPR terdiri dari sistem pemilu, , ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), ambang batas parlemen, metode konversi suara, dan alokasi kursi per dapil. Lima isu krusial tersebut menjadi fokus pada penetapan RUU Pemilu karena pembahasannya tidak mencapai kesepakatan di tingkat pansus. Lima isu krusial tersebut ditawarkan oleh pansus dalam 5 paket yang dapat dijadikan pilihan bagi partai politik di DPR.

Paket A
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: sainte-lague murni

Paket B
1. Presidential threshold: 0 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare

Paket C
1. Presidential threshold: 10-15 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare

Paket D
1. Presidential threshold: 10-15 persen
2. Parliamentary threshold: 5 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-8
5. Metode konversi suara: sainte-lague murni

Paket E
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 3,5 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare

Sidang paripurna penetapan RUU Pemilu diselenggarakan pada hari Kamis, 20 Juli 2017, dimulai sekitar pukul 11.00 WIB yang sebelumnya dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB. Pentingnya pembahasan sidang paripurna tersebut terlihat dari jumlah anggota DPR RI yang hadir mencapai 90%, angka yang besar dibandingkan sidang paripurna lainnya.

 Sidang paripurna diawali dengan pembacaan sikap setiap fraksi partai politik terhadap 5 paket isu krusial RUU Pemilu. Fraksi PDIP, Golkar, Hanura, Nasdem, PPP, dan PKB cenderung untuk memilih paket A sedangkan fraksi PKS, Gerindra, Demokrat, dan PAN cenderung memilih paket B. 

Setelah itu, diberikan waktu kepada seluruh anggota DPR untuk memberikan argumennya. Perbedaan kepentingan diantara fraksi-fraksi partai politik di DPR dan juga antara koalisi pemerintah dan koalisi oposisi jelas tercermin dari adu argument antar anggota DPR.

Selama kurang lebih 3 jam sidang paripurna berlangsung, belum tercapai kata mufakat diantara fraksi-fraksi. Hingga akhirnya, sekitar pukul 14.00 WIB, pimpinan sidang paripurna, menunda sidang selama 3 jam untuk fraksi partai politik melakukan lobi. Hingga pukul 17.00 WIB, sidang paripurna tak kunjung dimulai. 

Lobi yang dilakukan oleh fraksi-fraksi belum menemukan titik temu yang baik. Barulah sekitar pukul 22.30 WIB, sidang paripurna kembali dimulai. Sidang dimulai dengan sesi pemberian argumen dari anggota DPR. Anggota DPR pun saling adu argumen terkait pilihan paket berdasarkan kesepakatan partai dan koalisinya. Karena tak kunjung menemui kata mufakat, mayoritas anggota DPR dan pimpinan sidang menyepakati untuk diadakan voting.

Sebelum voting penetapan RUU Pemilu dilakukan, empat fraksi yang terdiri dari PKS, Gerindra, Demokrat, dan PAN melakukan aksi walk out. Keempat fraksi tersebut tidak sepakat dengan diadakannnya metode voting karena masih berharap terwujudnya kata mufakat. Walaupun demikian, voting pun tetap dilakukan dan akhirnya disepakati bahwa Paket A isu krusial RUU Pemilu menjadi pilihannya yang mana mayoritas dipilih oleh partai koalisi pemerintah.

Dinamika yang terjadi dalam penetapan RUU Pemilu tahun 2017 menjadi bukti adanya peran koalisi pemerintah dan koalisi oposisi dalam sistem politik demokrasi Indonesia. Setiap koalisi memiliki peran dan kepentingan yang berbeda. Perbedaan tersebut merupakan wujud dari proses pematangan demokrasi di Indonesia. Akan tetapi, yang menjadi hal terpenting dalam sistem demokrasi yakni kepentingan rakyat diatas dari segalanya.

Referensi:

Redjo, Samugyo Ibnu. 2010. Koalisi dalam Sistem Pemerintahan. Jurnal Governance, Vol. 1, No. 1.

Sukarno, Bedjo. Peran Oposisi sebagai Check and Balance dalam Sistem Politik Demokrasi di Indonesia.

Agung, Subhan. Partai Politik, Sistem Pemerintahan dan Oposisi Politik.

Hanafi, Ridho Imawan. Koalisi Parpol Oposisi. 11 Februari 2016. Diakses melalui http://nasional.kompas.com/read/2016/02/11/15190061/Koalisi.Parpol.Oposisi.

Toriq, Ahmad. Harus Koalisi di Pilpres, Begini Peta Kekuatan Parpol di DPR. 21 Juli 2017. Diakses melalui https://news.detik.com/berita/d-3568722/harus-koalisi-di-pilpres-begini-peta-kekuatan-parpol-di-dpr.

Tashandra, Nabilla. Ini Penjelasan soal 5 Isu Krusial RUU Pemilu yang Akhirnya "Diketok Palu".21 Juli 2017. Diakses melalui http://nasional.kompas.com/read/2017/07/21/08204641/ini-penjelasan-soal-5-isu-krusial-ruu-pemilu-yang-akhirnya-diketok-palu-.

Mardiastuti, Aditya. Lima Paket Isu Krusial RUU Pemilu Dibawa ke Paripurna DPR 20 Juli. 13 Juli 2017. Diakses melalui https://news.detik.com/berita/d-3559570/lima-paket-isu-krusial-ruu-pemilu-dibawa-ke-paripurna-dpr-20-juli.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun