Mohon tunggu...
Anita Lestari
Anita Lestari Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sjamsul Nursalim Lebih Taat Hukum Dibanding KPK

12 Juni 2019   21:44 Diperbarui: 12 Juni 2019   21:52 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dua puluh tahun sejak penandatanganan MSAA, di tahun 2017 KPK mempermasalahkan kembali penerbitan SKL kepada SN. Ia dianggap belum menyelesaikan seluruh kewajibannya berdasarkan MSAA.

Padahal, pada November 2003 BPPN telah meminta konsultan keuangan internasional Ernst & Young untuk melakukan Financial Due Diligence (FDD) terhadap BDNI, perusahaan milik SN. BDNI dinyatakan secara agregat tidak memiliki kekurangan pemenuhan kewajiban. Bahkan, ditemukan kelebihan bayar sebesar USD 1,3 juta.

Untuk memperkuat temuannya, KPK meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan kembali pemenuhan kewajiban oleh SN. BPK kemudian menerbitkan Laporan Audit Investigasi BPK 2017 yang melanggar Standar Pemeriksaan Keuangan Negara dan tidak sesuai dengan general principles of auditing.

Misalnya, BPK membatasi ruang lingkup pemeriksaan dengan hanya menggunakan data yang disiapkan oleh penyidik KPK tanpa melakukan klarifikasi dengan pihak terkait. Lucunya juga, Laporan Audit BPK 2017 ini juga bertentangan dengan dua hasil pemeriksaan BPK sebelumnya terhadap SN, yaitu Laporan Audit Investigasi BPK 2002 dan Laporan Audit BPK 2006. Ini jelas melanggar prinsip-prinsip dasar audit keuangan.

Dengan sederet kejadian tersebut, bisa jadi SN dan isterinya lebih menghormati keputusan hukum yang telah ditetapkan negara dibanding KPK. Itulah mengapa mereka tak hadir saat dipanggil. Kasusnya sudah diputus selesai menurut hukum dari bertahun-tahun lalu. Meminjam argumen Prof. Mahfud MD, apa yang sudah ditetapkan hukum tidak boleh dibatalkan begitu saja.

Kita pun patut bertanya, apa sebenarnya motif KPK membuka kembali kasus yang sudah selesai ini?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun