Mohon tunggu...
Anita Emmayanti
Anita Emmayanti Mohon Tunggu... ASN Pemkab Bandung

Hobi memelihara tanaman dan sedang mencoba menulis berbagai hal terkait pekerjaan, tanaman dan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Yuk, Mengenal Jabatan Fungsional Perencana

5 Oktober 2025   07:42 Diperbarui: 5 Oktober 2025   07:42 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Musrenbang RPJMD Kabupaten Bandung (Sumber: website Bapperida Kabupaten Bandung)

Terasa gak sih kalau setiap hari kita selalu  berhadapan yang namanya rencana. Setiap hari kita merencanakan akan melakukan aktivitas apa, makan apa, pergi kemana dan lainnya. Mau healing kemana, ngopi dimana, kuliner dimana dan rencana-rencana lainnya.

Ada lagi rencana lain seperti kapan berumahtangga, kapan memiliki anak, kapan memberi rumah, berhaji, membeli kendaraan dan lain-lain. Dari hal-hal yang disebutkan tadi, kita tentu bisa membedakan ya, mana rencana yang masuk kategori jangka pendek, menengah dan jangka panjang.

Setiap orang ternyata adalah perencana ya.

Nah untuk mewujudkan semua rencana-rencana tersebut tentunya harus ada sumber daya yang cukup. Di sinilah pentingnya perencanaan. Perencanaan diperlukan karena ada keterbatasan sumber daya. Harus ada pembeda apakah yang direncanakan itu bersifat prioritas atau hanya keinginan dan bukan kebutuhan mendesak.

Itu bicara perencanaan pribadi. Bagaimana dengan perencanaan di pemerintah ? Bagaimana dan siapa yang melakukannya?

Perencanaan Pembangunan

Perencanaan merupakan salah satu komponen penting dalam manajemen. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Perencanaan pembangunan dilakukan agar kegiatan pembangunan berjalan efektif, efisien dan bersasaran.

Salah satu regulasi yang mengatur tentang perencanaan adalah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). SPPN adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah.

Tahapan perencanaan pembangunan meliputi penyusunan rencana, penetapan rencana, pengendalian pelaksanaan rencana dan evaluasi pelaksanaan rencana. Perencanaan pembangunan yang baik harus disusun berdasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Bayangkan jika kita menggunakan data yang tidak valid dalam menyusun perencanaan, bisa fatal akibatnya. Intinya harus ada kejujuran dalam menyusun perencanaan.

Ada 2 (dua) orientasi dalam menyusun perencanaan pembangunan yaitu orientasi pada proses dan orientasi pada substansi. Orientasi pada proses dilakukan dengan menggunakan pendekatan :

  • Teknokratik : dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan Daerah.
  • Partisipatif : dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
  • Politis : dilaksanakan dengan menerjemahkan visi dan misi Kepala Daerah terpilih ke dalam dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang dibahas bersama dengan DPRD. 
  • Atas-bawah dan bawah-atas : merupakan hasil perencanaan yang diselaraskan dalam musyawarah pembangunan yang dilaksanakan mulai dari Desa, Kecamatan, Daerah kabupaten/kota, Daerah provinsi, hingga nasional.

Terbayang ya bagaimana mengharmonisasikan perencanaan teknokratik, partisipatif, politis, dan atas bawah-bawah atas dengan sumber daya yang tidak "tak terbatas". Fungsional Perencana dituntut harus bisa menyusun perencanaan teknokratik menggunakan metode dan kerangka berfikir ilmiah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun