Mohon tunggu...
Ani  soleha
Ani soleha Mohon Tunggu... Jurnalis - siswa smk negeri 1 kelapa

menulis mencetak keabadian

Selanjutnya

Tutup

Nature

Peran Sidang Paripurna dalam Menyejahterakan Petani

22 Mei 2019   20:46 Diperbarui: 22 Mei 2019   20:51 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Don't jugde the book by its cover.  Ungkapan ini tepat untuk menganalogikan apa yang akan saya bahas di sini.  Judul diatas bertujuan untuk menarik minat pembaca untuk membaca tulisan saya ini. Namun bahasan isinya sangat jauh dari lingkup politik karena peran sidang paripurna merupakan akronim dari pengembangan pertanian sistem resi gudang yang paripurna atau yang sempurna.

Sistem resi gudang sudah dikenal di Indonesia sejak 13 tahun yang lalu sejak dikeluarkannya Undang-Undang No. 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang. Namun, tak ada pergerakan yang berarti baik dari kementrian yang terkait maupun dari pemerintah daerah setelah dikeluarkannya aturan resmi dari pemerintah ini. Selama ini kita hanya terfokus pada masalah produktivitas pertanian, padahal aspirasi petani sangat sederhana yaitu saat panen raya tiba harga komoditi harus stabil sehingga petani menjadi giat untuk menanam. Namun dimana-mana, ketika stok melimpah, harga komoditi selalu anjlok. Untuk itulah sistem resi gudang ambil bagian dalam masalah ini. 

Komoditi-komoditi pertanian yang dapat dijadikan agunan  dan di simpan dengan Sistem resi gudang ini diantaranya adalah  gabah, jagung, beras, kopi, karet, lada, kakao, rumput laut, garam, teh, kacang kedelai, dan  gambir. Sistem resi gudang ini sebenarnya merupakan salah satu solusi jitu mengatasi anjloknya harga komoditi saat panen raya tiba. Petani tak harus menjual komoditinya ketika panen raya tiba karena harga yang anjlok (tunda jual), Namun petani dapat memperoleh sejumlah dana dari lembaga keuangan dengan menyimpan komoditinya di gudang dan mendapatkan resi gudang sebagai bukti kepemilikan komoditinya. Setelah musim panen raya selesai dan harga komoditi menjadi tinggi barulah petani dapat menjual komoditinya. Celah inilah yang dapat dimanfaatkan para petani untuk meningkatkan kesejahhteraan mereka disaat musim panen raya tiba.

Kementrian Pertanian dapat bersinergi dengan Kemenkop dan UKM dalam mensosialisasikan dan mengedukasi manfaat sistem resi gudang kepada petani, kelompok petani (poktan), dan gabungan kelompok petani (gapoktan) walaupun kebijakan umum terkait sistem resi gudang dikelola oleh kementrian perdagangan. Sementara, pemerintah daerah juga harus berperan aktif membuat program sistem resi gudang ini berjalan baik untuk komoditi-komoditi yang dihasilkan di daerahnya.

Contohnya seperti program sistem resi gudang lada yang telah diterapkan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.  Pengoperasian pertama sistem resi gudang ini dilakukan di kawasan Desa Puding Besar, Kabupaten Bangka Provinsi Kepualuan Bangka Belitung tentunya dengan komoditi utamanya adalah lada. 

Sejak kurun januari hingga april 2019, lada dari provinsi kepulauan bangka belitung telah di ekspor ke 14 negara dengan volume 638 ton senilai 28,2 miliar. Manfaat lain dari sistem resi gudang ini berupa kemudahan dalam memperoleh komoditi yang berkualitas, karena komoditi yang disimpan di gudang harus melalui uji mutu yang dilakukan oleh lembaga yang disebut lembaga penilai kesesuaian sehingga dapat mendorong petani sejak awal untuk menanam bibit kualitas unggul.

Sistem Resi Gudang membuat petani didorong untuk menanam bibit kualitas unggul (dok. pribadi)
Sistem Resi Gudang membuat petani didorong untuk menanam bibit kualitas unggul (dok. pribadi)

Lada, Salah satu komoditi yang bisa disimpan dengan Sistem Resi Gudang (dok. pribadi)
Lada, Salah satu komoditi yang bisa disimpan dengan Sistem Resi Gudang (dok. pribadi)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun