Mohon tunggu...
Anisa FatimahAzzahra
Anisa FatimahAzzahra Mohon Tunggu... Staff Administrasi

Mahasiswa Universitas Pamulang Fakulat Ekonomi dan Bisnis Program Studi Akuntansi S1

Selanjutnya

Tutup

Trip

Apa Itu Paspor? Buat Apa Itu Paspor?

12 Juni 2023   11:57 Diperbarui: 12 Juni 2023   12:02 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

  Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan pihak yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya yang berlaku untuk perjalanan dalam negri maupun luar negri. Didalam Paspor terdapat (Nama , Tanggal Lahir , Negara Asal,No Paspor,Masa Berlaku Paspor) 

Kementrian Hukum dan HAM resmi menerapkan masas berlaku paspor 10 tahun, Masa Berlaku paspor ini lebih lama dari sebelumnya yang hanya 5 tahun. Penerapan masa berlaku 10tahun sesuai dengan peraturan Mentri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang perubahan Atas peraturan Mentri Hukum dna HAM pada nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. 

PT CIKAL BUANA SAKTI 
PT CIKAL BUANA SAKTI 

Paspor biasanya diperlukan untuk perjalana internasional karena harus ditunjukan ketika memasuki perbatasan suatu negara, walaupun di negara tertentu ada beberapa perjanjian di mana warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor. 

Jensi Paspor RI :

1.Paspor Diplomatik 

adalah paspor yang diberikan untuk WNI yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik. Paspor DIplomatik memiliki sampul berwarna Hitam .

2.Paspor Dinas 

Jenis paspor ini diberikan untuk kalangan kedutaan dan konsulat ataupun bagi pegawai negri/pemerintah yang menajalankan tugas ke luar negri. Paspor Dinas memilki sampul berwarna Biru 

3.Paspor Biasa 

Jenis paspor ini diterbitkan oleh Mentri atau pejabat imigrasi yang ditunjukan dan diterbitkan untuk Warga Indonesia untuk kunjungan biasa atau perjalanan bisnis . Paspor Biasa memiliki sampul berwarna Hijau dan Paspor Biasa Elektronik memiliki chip yang ditanam di depan sampul , beda dengan paspor biasa non elektronik tidak memiliki chip di sampulnya 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun