Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan pihak yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya yang berlaku untuk perjalanan dalam negri maupun luar negri. Didalam Paspor terdapat (Nama , Tanggal Lahir , Negara Asal,No Paspor,Masa Berlaku Paspor)Â
Kementrian Hukum dan HAM resmi menerapkan masas berlaku paspor 10 tahun, Masa Berlaku paspor ini lebih lama dari sebelumnya yang hanya 5 tahun. Penerapan masa berlaku 10tahun sesuai dengan peraturan Mentri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang perubahan Atas peraturan Mentri Hukum dna HAM pada nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.Â
Paspor biasanya diperlukan untuk perjalana internasional karena harus ditunjukan ketika memasuki perbatasan suatu negara, walaupun di negara tertentu ada beberapa perjanjian di mana warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor.Â
Jensi Paspor RI :
1.Paspor DiplomatikÂ
adalah paspor yang diberikan untuk WNI yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik. Paspor DIplomatik memiliki sampul berwarna Hitam .
2.Paspor DinasÂ
Jenis paspor ini diberikan untuk kalangan kedutaan dan konsulat ataupun bagi pegawai negri/pemerintah yang menajalankan tugas ke luar negri. Paspor Dinas memilki sampul berwarna BiruÂ
3.Paspor BiasaÂ
Jenis paspor ini diterbitkan oleh Mentri atau pejabat imigrasi yang ditunjukan dan diterbitkan untuk Warga Indonesia untuk kunjungan biasa atau perjalanan bisnis . Paspor Biasa memiliki sampul berwarna Hijau dan Paspor Biasa Elektronik memiliki chip yang ditanam di depan sampul , beda dengan paspor biasa non elektronik tidak memiliki chip di sampulnyaÂ