Mohon tunggu...
Anisa Tia Mulyani
Anisa Tia Mulyani Mohon Tunggu... Lainnya - Hi there!

I'm a college student with majority Science of Law at Universitas Internasional Batam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Yuk, Mengenal Apa Itu Hukum Perdata!

13 Maret 2022   08:42 Diperbarui: 13 Maret 2022   09:04 966
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Judul oleh Penulis

Jika bertanya kepada mereka yang terbiasa dengan pembahasan hukum, maka hukum perdata bukanlah sesuatu yang asing lagi. Namun, bagaimana dengan sebagian orang yang belum terbiasa dengan pembahasan hukum? 

Melalui tulisan ini saya akan mencoba membantu rekan-rekan semua dalam memahami dan mengenal apa itu Hukum Perdata secara ringkas. Yuk, disimak pelan-pelan ya!

ISTILAH DAN DEFINISI HUKUM PERDATA

Sebelum masuk ke pembahasan hukum perdata, kita harus dapat memahami terlebih dahulu definisi 'Hukum'. Pada hakikatnya, tidak ada satupun ahli hukum yang dapat mendefinisikan arti hukum karena ruang cakupannya yang sangat luas dan dapat dinilai dari sudut pandang dan kondisi yang berbeda-beda. 

Menurut Ernst Utrectht, hukum ialah "himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karenanya pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah/masyarakat itu."

Ditinjau dari segi isi/materi yang terkandung di dalamnya, hukum dibagi menjadi dua jenis, yaitu Hukum Privat dan Hukum Publik. Nah, Hukum Perdata berada dalam ruang lingkup dari Hukum Privat. Istilah Hukum Perdata sendiri dikenal sebagai lawan dari Hukum Pidana. 

Dalam artian luas, Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan antar individu atau subjek hukum. Artinya hukum ini hanya mengatur sebatas kepentingan pribadi dari subjek hukumnya saja dan tidak menyangkut kepentingan umum. Sedangkan dalam artian sempit, hukum perdata dapat diartikan sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau BW (Burgererlijk Wetboek).

Istilah Hukum Perdata dalam bahasa inggris dikenal sebagai Civil Law atau Hukum Sipil. Jadi jangan heran apabila kita menemukan istilah Hukum Perdata yang diartikan sebagai Hukum Sipil. 

Hukum ini terbagi atas dua macam, yakni (1) Hukum Perdata Materil yang berisi hak dan kewajiban seseorang dan (2) Hukum Perdata Formil atau biasa disebut dengan Hukum Acara Perdata karena merupakan praktek dari Hukum Perdata Materil yakni untuk mempertahankan hak dan kewajiban tersebut.

SUMBER-SUMBER HUKUM PERDATA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun