Mohon tunggu...
anisa meirani
anisa meirani Mohon Tunggu... Freelancer

Saya percaya setiap cerita memiliki kekuatan untuk menginspirasi perubahan — sekecil apa pun itu. Lewat tulisan, saya berbagi pengalaman dan pelajaran yang mengingatkan kita untuk terus belajar dan melangkah maju.

Selanjutnya

Tutup

Humor

Dijemput Paksa. Riezky Kabah Ditetapkan Tersangka.

9 Oktober 2025   07:40 Diperbarui: 9 Oktober 2025   07:54 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humor. Sumber ilustrasi: PEXELS/Gratisography

Rizky Kabah, yang memiliki nama lengkap Riezky Kabah Nizar, adalah seorang kreator konten asal Pontianak, Kalimantan Barat, yang lahir pada 30 September 2003. Ia mulai dikenal luas lewat aktivitasnya di TikTok dengan nama akun @riezky.kabah, tempat ia kerap membagikan konten opini dan hiburan dengan gaya penyampaian yang tajam dan sarkastik. Namun tampaknya konten-konten yang ia buat itu telah berbalik menyerangnya. 

Tepatnya pada 9 Februari 2025. Keputusannya untuk mengupload konten 'hiburan' telah menjungkir balikkan karirnya yang baru sebesar biji jagung itu. Kontennya baru-baru ini menjadi sorotan nasional setelah diduga menghina suku Dayak melalui kontennya yang membahas Rumah Radakng dan isu "ilmu hitam".  Dalam hal ini, sikap tengil dan sarkastik Riezky tampaknya tidak lagi bisa dimaklumi sebagai hiburan bagi masyarakat.

Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan pihak kepolisian, pada tanggal 1 Oktober 2025 Riezky Kabah akhirnya dijemput paksa oleh Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar sekitar pukul 19.15 WIB. Ia ditangkap di sebuah rumah kost di Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Sebelum ditangkap, Rizky masih sempat membuat story di Instagram-nya.

Atas video tersebut, Rizky Kabah kini berstatus tersangka dan ditahan oleh Polda Kalimantan Barat dengan jeratan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang mengatur tentang ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Selain menghadapi proses hukum negara, ia juga menjadi subjek pembahasan dalam hukum adat Dayak Kanayatn, yang menimbang pemberian sanksi adat bernama "Capa Molot". Meski banyak menuai kecaman, Rizky tetap bersikukuh bahwa kontennya bersifat edukatif dan tidak dimaksudkan untuk menghina pihak mana pun. Sosoknya kini menjadi simbol perdebatan publik antara kebebasan berekspresi dan batas etika di media sosial di Indonesia.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humor Selengkapnya
Lihat Humor Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun