Mohon tunggu...
Annisa Afifah Surbakti
Annisa Afifah Surbakti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia

Saya merupakan mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia prodi s1 keperawatan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Teknik dan Sistem Persidangan yang Harus Direalisasikan Mahasiswa

23 Juli 2023   12:20 Diperbarui: 23 Juli 2023   12:27 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pengambilan keputusan (decision making) dalam sebuah organisasi merupakan suatu hal yang sangat penting, apabila organisasi tersebut ditimpang berbagai macam persoalan yang sangat mengancam stabitasnya kelangsungan sebuah organisasi. Setiap organisasi tentu saja mempunyai tujuan yang berbeda-beda,  namun dalam pengambilan keputusan tidak terlepas dari yang namanya secara demokrasi. Sebuah organisasi yang memiliki warna demokrasi. Lebih-lebih dalam organisasi kemahasiswaan, proses decision making selalu dilakukan secara musyawarah mufakat antar anggota ataupun antar pengurus. Sidang merupakan forum formal suatu organisasi guna membahas masalah tertentu dalam upaya menghasilkan keputusan, yang akan menjadi sebuah ketetapan. Keputusan dari persidangan ini akan mengikat seluruh elemen organisasi selama belum diadakan perubahan. Mekanisme Persidangan setiap organisasi, mempunyai aturan tersendiri dalam melaksanakan persidangan baik dari segi quorum, maupun dari segi teknis pelaksanaannya. Sidang atau musyawarah atau rapat adalah suatu pertemuan untuk memutuskan suatu perkara atau masalah. Persidangan diartikan sebagai suatu forum yang dilaksanakan secara formal oleh suatu lembaga, organisasi atau unit-unit lain dengan suatu persoalan atau menyangkut pertanggung jawaban pengurus organisasi pada masa akhir kepengurusannya. Persidangan adalah termasuk jenis diskusi karena didalamnya terdapat interaksi antara peserta sidang untuk merumuskan suatu tujuan tertentu. Istilah persidangan memiliki nilai yang lebih sekedar diskusi karena didalam persidangan menghasilkan sesuatu yang akan memiliki kekuatan hukum. Hal itu dikarenakan bahwa persidangan biasanya dilakukan oleh lembaga-lembaga formal atau nonformal yang menempatkan persidangan sebagai forum tertinggi. Jadi persidangan sifatnya lebih formal dan isi pembicaraannya lebih bersifat politik legal serta menghasilkan keputusan-keputusan politik yang mengikat banyak orang serta kepentingan.Tekhnik adalah cara bersidang yang sesuai konstitusi atau aturan. Tujuan memahami Tekhnik dalam bersidang adalah tercapainya keputusan bersama dengan cara yang nikmat dan sah, serta memiliki kekuatan hukum yang lebih untuk dipertahankan dikemudian hari.Teknik dan sistem persidangan sangatlah penting bagi kemampuan mahasiswa, misal seperti kemampuan berpikir kritis, berdebatn public speaking dan yang lainnya. Realisasi teknik dan sistem persidangan sangat bermanfaat bagi mahasiswa nantinya untuk menghadapi dunia akademik ataupun dunia lainnya yang terdapat persidangan. Persidangan adalah forum formal suatu organisasi untuk membahas suatu konflik ataupun masalah dalam upaya menghasilkan sebuah keputusan, dimana keputusan tersebut akan menjadi suatu ketetapan.Persidangan adalah sebuah media atau tempat untuk merumuskan suatu permasalahan yang muncul dalam suatu komunitas yang didalamnya

mutlak terdapat beberapa perbedaan faham dan kepentingan yang dimilikinya. Persidangan juga dibuat dalam rangka merumuskan hal-hal yang menjadi kebutuhan sebuah kelompok/organisasi dalam menjalankan tata kerja organisasi tersebut. Persidangan itu sendiri dibuat melalui mekanisme-mekanisme yang telah dibuat sebelumnya. Mekanisme yang ada didalam persidangan ini berfungsi untuk menjaga keteraturan setiap elemen yang ada didalam sidang tersebut agar persidangan dapat berjalan lancar secara harmonis dan kondusif. Untuk kelancaran sebuah persidangan, hendaknya didukung oleh beberapa perangkat-perangkat yang ada didalamnya, diantaranya adalah :

* Pimpinan sidang adalah Pimpinan sidang adalah orang-orang yang telah ditunjuk sebelumnya oleh peserta sidang yang mempunyai tugas untuk mengarahkan sidang dan ,menetapkan hasil keputusan yang telah disepakati oleh seluruh peserta sidang. Pimpinan sidang biasanya terdiri dari 3 (tiga) orang, yakni pimpinan sidang ketua; pimpinan sidang sekretaris (notulen) yang bertugas untuk mencatat segala ketetapan yang telah disepakati dalam persidangan untuk kemudian diarsipkan; dan pimpinan sidang anggota yang mendampingi kedua pimpinan sidang ketua dan pimpinan sidang sekretaris.

* Materi sidang adalah materi/konsep permasalahan yang akan dibahas didalam persidangan. Materi ini merupakan rangkuman dari beberapa pokok-pokok permasalahan yang ada dalam tubuh organisasi tersebut.

* Peserta sidang adalah peserta yang mengikuti proses persidangan yang merupakan anggota dari organisasi tersebut. Peserta sidang ini nantinya merupakan penentu setiap kebijakan/keputusan dari permasalahan yang dibahas dalam persidangan.

Sifat persidangan ada 2 yaitu :

  1. Persidangan terbuka (sidang terbuka yang boleh dihadiri oleh masyarakat umum. Pada saat majelis hakim hendak membuka sidang, harus menyatakan "sidang terbuka untuk umum". Setiap orang hendak mengikuti jalannya persidangan, dapat hadir memasuki ruangan sidang).
  2. Persidangan tertutup (sidang tertutup untuk umum adalah masyarakat tidak dapat hadir jika bukan merupakan pihak yang berperkara atau dalam kapasitas sebagai kuasa hukum).

Jenis-jenis persidangan:

1.         Kongres Mahasiswa

2.         Musyawarah Besar

3.         Sidang Istimewa

4.         Sidang Komisi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun