Mohon tunggu...
ANINDYA WIDIAIDA
ANINDYA WIDIAIDA Mohon Tunggu... Lainnya - a Student

Mahasiswi Ekonomi Pembangunan 2018 Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Transaksi Tunai atau Non-Tunai?

22 November 2020   21:30 Diperbarui: 22 November 2020   21:40 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di era yang sudah serba digitalisasi ini, banyak kegiatan masyarakat sehari-hari yang dilakukan dengan gadget yang semakin canggih setiap harinya. Kegiatan yang banyak dilakukan oleh masyarakat dengan menggunakan gadget mereka yakni jual beli online. Jual beli online sendiri menurut masyarakat sangat membantu mereka untuk mendapatkan sesuatu yang mereka inginkan tanpa harus datang langsung ke tempat perbelanjaan. Selain itu, telah banyak situs-situs belanja online yang menawarkan banyak keuntungan kepada masyarakat. Contohnya seperti pengadaan diskon yang sangat menggiurkan dan juga dengan adanya layanan gratis ongkir ke seluruh Indonesia yang tentunya semakin menarik minat masyarakat untuk berbelanja online. Meskipun banyak menawarkan keuntungan bagi masyarakat, berbelanja secara online juga memiliki resiko. Salah satu resiko yang banyak terjadi yakni, barang yang akan masyarakat beli terdapat beberapa kekurangan atau biasanya tidak sesuai dengan eskpektasi mereka. Biasanya masyarakat banyak tergiur karena harganya bisa 2 kali lebih murah karena dalam situs jual beli online para penjual di dalamnya merupakan tangan pertama dari perusahaan. Sedangkan pada toko atau supermarket yang ada di sekitar biasanya telah melalui distributor yang menyebabkan harganya lebih mahal.

            Dengan maraknya kegiatan belanja online ini, secara tidak langsung masyarakat juga telah melakukan transaksi secara nontunai. Dalam keadaan pandemic seperti ini, pemerintah dan juga Bank Indonesia telah mengeluarkan kebijakan dimana seluruh transaksi jika bisa dilakukan dengan metode pembayaran nontunai. Hal ini dilakukan karena menurut tenaga kesehatan maupun pemerintah uang tunai juga bisa menjadi sarana penularan virus Covid-19 ini. Seperti yang kita tahu, saat kita melakukan transaksi secara tunai maka secara langsung kita memegang uang dengan tangan kita yang kita juga tidak tahu apakah uang itu membawa virus atau tidak. Pemerintah dan bank Indonesia sendiri berharap dengan adanya kebijakan transaksi secara nontunai ini dapat meminimalisir penularan virus Covid-19 ini.

Pergeseran metode pembayaran ini sebenarnya sudah terjadi bukan baru-baru ini. Pegeseran metode pembayaran dari tunai menjadi nontunai tersebut karena terjadinya digitalisasi di sector perekonomian dan keuangan. Sudah banyak masyarakat dengan SDM dan ekonomi kelas menengah atas yang menggunakan transaksi nontunai dalam kegiatan sehari-hari yang berkaitan dengan uang. Karena mereka beranggapan bahwa transaksi nontunai ini mempermudah dan mempercepat kegiatan masyarakat. Alasan lain masyarakat menggunakan pembayaran secara nontunai biasanya mereka enggan membawa uang tunai dengan jumlah yang cukup banyak karena memiliki resiko yang tinggi pula.

Transaksi tunai adalah transaksi yang dilakukan menggunakan mata uang negara dalam bentuk uang kertas atau uang logam yang dibayarkan oleh pembeli barang atau jasa kepada penjual barang atau jasa tersebut. Di Indonesia sendiri, yang berhak untuk mencetak uang kartal adalah Bank Indonesia melalui UU Bank Sentral No.13 Tahun 1968 pasal 26 ayat 1. Uang kartal adalah jenis uang yang paling sering digunakan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari karena mudah digunakan untuk transaksi dengan nominal yang kecil.

Transaksi nontunai atau cashless sendiri adalah transaksi yang dilakukan tanpa menggunakan uang tunai dan digantikan dengan kartu debit, kartu kredit, ataupun alat pembayaran baru yaitu uang elektronik. Adapun instumen pembayaran nontunai terbaru yakni seperti electronic wallet ataupun aplikasi pembayaran yang berbasis quick response (QR) code yang mulai popular dikalangan masyarakat. Dengan populernya hal tersebut, sekarang banyak juga toko maupun ritel yang telah menyediakan dan menerima pembayaran nontunai ini. Contohnya yaitu toko brownis Amanda, yang semula mereka menerima pembayaran secara tunai saja namun dikarenakan penyebaran virus melalui uang tunai juga cukup besar maka untuk saat ini mereka hanya menerima pembayaran secara nontunai dengan tujuan untuk memutus rantai penyebaran covid-19 ini. Tidak hanya toko ataupun ritel, pemerintah juga telah memberlakukan pembayaran nontunai pada seluruh tol yang ada di Pulau Jawa. Metode pembayaran nontunai yang dilakukan di tol yakni menggunakan E-Tol yang dapat kita beli di supermarket terdekat. Uang yang masyarakat bayarkan kepada kasir supermarket akan berubah menjadi saldo di dalam kartu E-Tol yang telah kita miliki. Selain di tol, pembayaran nontunai juga telah diberlakukan di stasiun kereta api dan juga bandara.

Dalam pemberlakuan transaksi nontunai ini tidak sedikit masyarakat yang belum melakukannya. Contohnya yaitu masyarakat di pedesaan yang memiliki SDM dan keadaan ekonomi menengah ke bawah. Banyak masyarakat desa yang belum mengerti bahkan belum mengenal transaksi secara nontunai. Kebanyakan dari mereka masih menggunakan transaksi secara tunai dan beranggapan bahwa transaksi nontunai terlalu merepotkan karena ketika melakukan transaksi nontunai masyarakat harus direpotkan proses pembuatan kartu kredi yang cukup memakan waktu mereka. Hal ini dikarenakan mereka tidak terbiasa dengan hal tersebut dan belum adanya edukasi yang tersampaikan kepada para masyarakat di desa. Banyak juga dari masyarakat yang menyebutkan bahwa pembayaran secara nontunai hanya akan menambah beban biaya yang perlu mereka keluarkan. Selain itu masyarakat juga seperti trauma karena mereka juga sering mendengar kejadian yang kurang berkenan saat melakukan pembayaran nontunai. Contohnya yaitu ketika ada kejadian dimana seseorang melakukan transaksi dan transaksi tersebut gagal tetapi saldo mereka juga berkurang. Belum lagi kejadian lainnya seperti mesin atm yang sering eror yang menyebabkan masyarakat lebih memilih untuk bertransaksi secara tunai. Jika edukasi tidak diberikan kepada masyarakat desa yang mempunyai SDM rendah maka masyarakat pedeesaan akan terus berfikiran bahwa transaksi nontunai adalah hal yang sangat merumitkan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun