Buku ini bertujuan untuk: Menyajikan argumen-argumen dari berbagai pandangan mengenai status hukum zakat fitrah, Mengkaji dalil-dalil syarak yang mendasari kewajiban zakat fitrah, Menganalisis implikasi dari pandangan bahwa zakat fitrah tidak wajib dalam konteks maqasid al-syari'ah (tujuan hukum Islam) dan kondisi sosial dan ekonomi saat ini.
Pada buku ini penulis menggunakan pendekatan juridis-normatif serta analisis historis (tarikh al-tasyri') dimana kajian ini diperlukan untuk mengetahui latar belakang sosial-historis yang mempengaruhi atau membingkai penetapan hukum syara'. Guna memahami perkembangan hukum zakat fitrah dari masa ke masa. Penulis juga menggunakan teori Maqasid Al-Syari'ah dan istinbat Hukum untuk menafsirkan makna dari istilah-istilah yang digunakan dalam hadis-hadis berkaitan dengan zakat fitrah.
Salah satu poin penting dalam buku ini adalah penekanan pada kenisbian hukum Islam. Dalam buku ini penulis menjelaskan bahwa banyak hukum dalam Islam bersifat relatif dan dapat berubah sesuai dengan konteks sosial dan ekonomi masyarakat. Dalam hal ini, Argumen penulis  adalah bahwa pemahaman tentang kewajiban zakat fitrah perlu dikaji ulang agar sesuai dengan realitas kehidupan umat Islam pada masa kini.Â
Penulis mengidentifikasi beberapa argumen yang mendukung pandangan bahwa zakat fitrah tidaklah wajib: 1.Kontradiksi dalam Hadis : Terdapat sejumlah hadis yang saling bertentangan mengenai kewajiban zakat fitrah, sehingga menimbulkan keraguan akan keabsahan hukum tersebut, 2. Perspektif Maqasid al-Syari'ah: Dengan mempertimbangkan tujuan utama dari zakat fitrah, yaitu untuk membantu mereka yang membutuhkan, penulis berargumen bahwa jika kondisi sosial-ekonomi berubah, maka hukum zakat fitrah bisa saja berubah dari wajib menjadi sunnah. Dimana pelaksanaan hukum zakat fitrah pun juga perlu berubah disesuaikan dengan situasi ketika disyariatkan zakat fitrah tersebut, 3. Pandangan Ulama : Beberapa ulama, termasuk dari mazhab Maliki dan Syafi'i, mengemukakan bahwa zakat fitrah hukumnya sunnah, bukan wajib. Ini menunjukkan bahwa ada keraguan di kalangan ulama mengenai kewajiban zakat fitrah.
Buku ini juga membahas implikasi dari pandangan bahwa zakat fitrah tidak wajib terhadap praktik ibadah umat Islam: Perubahan Persepsi, Jika masyarakat menerima bahwa zakat fitrah bukanlah kewajiban, maka hal ini dapat mengubah cara mereka memandang ibadah dan kepedulian sosial. Fleksibilitas dalam Pelaksanaan, Dengan menganggap zakat fitrah sebagai sunnah, umat Islam mungkin lebih fleksibel dalam cara mereka memberikan sumbangan kepada yang membutuhkan.Â
Penulis juga menyimpulkan bahwa meskipun mayoritas ulama menganggap zakat fitrah sebagai kewajiban, ada argumen yang cukup kuat untuk mempertimbangkan pandangan bahwa hal tersebut tidak wajib. Buku ini mendorong pembaca untuk berpikir kritis tentang hukum-hukum Islam dan relevansinya di era modern.Â
Buku "Menggugat Hukum Wajibnya Zakat Fitrah" sangat relevan bagi para akademisi, mahasiswa, dan praktisi hukum Islam yang ingin memahami lebih dalam tentang dinamika hukum zakat dalam konteks sosial saat ini. Melalui pendekatan kritisnya, Dr. Jamal memberikan kontribusi penting bagi diskusi tentang peran dan fungsi zakat dalam masyarakat Muslim.
Buku ini juga memberikan kontribusi yang signifikan terhadap studi hukum Islam, khususnya dalam bidang zakat. Kontribusi tersebut antara lain: 1. Perspektif Baru: Buku ini menawarkan perspektif baru yang menantang pemahaman konvensional tentang zakat fitrah[1]. Hal ini dapat membuka ruang diskusi yang lebih luas dan mendalam mengenai isu-isu krusial dalam hukum Islam. 2. Pendekatan Interdisipliner: Dr. Jamal Abdul Aziz menggunakan pendekatan interdisipliner yang menggabungkan antara hukum Islam, ekonomi, dan sosiologi. Pendekatan ini memungkinkan pembaca untuk memahami zakat fitrah secara lebih komprehensif dan holistik. 3. Relevansi dengan Konteks Modern: Buku ini sangat relevan dengan konteks modern, di mana perubahan sosial dan ekonomi terjadi dengan sangat cepat. Argumentasi yang disajikan dalam buku ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi para pembuat kebijakan dan praktisi zakat dalam merumuskan strategi yang lebih efektif dan adaptif.
Dengan segala argumennya, penulis berhasil menghadirkan perspektif baru mengenai zakat fitrah yang mungkin selama ini terabaikan dalam diskusi-diskusi keagamaan mainstream. Buku ini bukan hanya sekadar kajian akademis, tetapi juga merupakan panggilan untuk merefleksikan kembali praktik ibadah di tengah perubahan zaman.
Melalui buku ini, pembaca diajak penulis untuk memahami pentingnya kontekstualisasi ajaran agama agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat saat pada ini. "Menggugat Hukum Wajibnya Zakat Fitrah" adalah buku yang provokatif dan membuka wawasan tentang fleksibilitas dalam hukum Islam. Dr. Jamal Abdul Aziz berhasil menstimulasi pemikiran kritis tentang zakat fitrah. Buku ini sangat direkomendasikan bagi siapa saja yang tertarik dengan studi hukum Islam kontemporer dan ingin memahami zakat fitrah dari perspektif yang berbeda.
 Meskipun buku ini mungkin menimbulkan perdebatan, namun hal ini justru menjadi nilai tambah karena dapat mendorong diskusi yang lebih konstruktif dan mendalam tentang isu-isu agama dalam konteks modern.