Hukum Perdata Islam merupakan sistem hukum yang mengatur aspek-aspek kehidupan Masyarakat Muslim. Sumber utama dari Hukum Islam adalah Al-Quran dan Hadis yang menjadi pedoman dalam menentukan aturan -- aturan yang berlaku dalam kehiduan umat Islam. Hukum perdata Islam memiliki peran yang signifikan dalam sistem hukum di Indonesia, terutama dalam mengatur aspek -- aspek kehidupan umat Islam terkait hubungan antar individu dan masyarakat. Di Indonesia hukum perdata Islam telah menjadi bagian integral dari sistem hukum nasional. Kehadiran hukum perdata Islam ini tidak hanya menggambarkan identitas keagamaan masyarakat Indonesia tetapi juga menjawab persoalan -- persoalan hukum yang berkaitan dengan kehidupan manusia.
Adapun yang dimaksud dengan Hukum Perdata Islam di Indonesia adalah hukum atau ketentuan -- ketentuan dalam Islam yang mengatur tentang hubungan perorangan dan kekeluargaan di antara warga Negara Indonesia yang menganut agama Islam. Dengan kata lain, hukum perdata Islam adalah privat materiil sebagai pokok yang mengatur kepentingan -- kepentingan perseorangan yang khusus diberlakukan untuk umat Islam di Indonesia. Tujuannnya agar di dalam hubungan hukum antara seseorang dengan orang lain yang beragama Islam, baik di dalam internal keluarga maupun dalam hubungan perorangan yang lain yang berada di Indonesia dapat berjalan dengan baik dan tercipta tertib hukum, tertib sosial dan tertib masyarakat.Â
Ruang lingkup kajian Hukum Perdata Islam di Indonesia memuat pembahasan tentang : [1] Munakahat atau hukum perkawinan yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan perkawinan, perceraian, hubungan antara orang tua dan anak, serta akibat-akibat hukumnya; [2] Wirasah atau faraid yaitu hukum kewarisan yang mengatur segala persoalan yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta peninggalan, harta warisan serta pembagian harta warisan; selain itu diatur pula segala hal yang berkaitan dengan [3] Muamalah yaaitu hukum yang mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, aturan mengenai jual beli, sewa -- menyewa, pinjam -- meminjam, persyarikatan, pengalihan hak dan segala yang berkaitan dengan transaksi.
Keberadaan Hukum Perdata Islam di Indonesia ini melewati sejarah yang begitu panjang, dimulai sejak awal perkembangan Islam hingga saat ini, dimana hukum ini bersifat dinamis dan berkembang seiring dengan perubahan sosial dan politik. Hukum ini sudah ada sebelum bangsa Indonesia merdeka. Perkembangan hukum perdata Islam di Indonesia dapat dilihat dari beberapa periode, berikut ini. Pertama pada masa kerajaan Islam, pada masa ini hukum perdata Islam mulai berkembang pada masa kerajaan Samudera Pasai yang dikenal sebagai salah satu pusat perkembangan agama Islam di nusantara dan menerapkan hukum Islam sebagai hukum positif. Selanjutnya, pada masa Kerajaan Demak dan Mataram, hukum perdata Islam semakin terstruktur dengan adanya pengadilan yang mengadili perkara-perkara berdasarkan hukum Islam.
Kedua, pada masa penjajahan Belanda, saat pemerintah Belanda mulai menjajah Indonesia akhirnya hukum perdata diberlakukan di Indonesia. Dalam pemberlakuan hukum perdata colonial yang sulit diterima masyarakat pribumi maka pemerintah colonial mengizinkan umat Islam untuk menyelesaikan perkara -- perkara perdata dengan menggunakan hukum Islam asalkan tidak bertentangan dengan hukum adat.
Ketiga, masa penjajahan Jepang, selama masa kependudukan Jepang di Indonesia nyaris tidak ada perubahan yang signifikan terhadap posisi hukum Islam di tanah air. Namun pada masa penjajahan Jepang kondisi hukum Islam sedikit lebih baik, karena pemimpin -- pemimpin Islam diberi ruang untuk mengatur masalah -- masalah keagamaan.Â
Keempat, Hukum Perdata Islam pada masa kemerdekaan, masa kemerdekaan membawa harapan baru bagi hukum perdata Islam di Indonesia. Meskipun menghadapi tantangan, hukum islam terus berkembang dan menddapatkan pengakuan yang lebih luas. Pendirian Mahkamah Agung dan Pengadilan Agama, serta pengesahan Undang-Undang Peradilan Agama, menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem hukum Islam di Indonesia.
Kelima, masa pemerintahan orde lama dan orde baru, era orde baru pada awalnya memberikan harapan baru bagi dinamika perkembangan hukum Islam di Indonesia. Harapan ini muncul disebabkan oleh kontribusi yang diberikan umat Islam dalam menumbangkan rezim orde lama. Akan tetapi, dalam realitanya keinginan ini bertubrukan dengan strategi pembangunan orde baru, yaitu marginalisasi peranan partai-partai politik dan menabukan pembicaraan mengenai masalah-masalah ideologis (selain pancasila) terutama yang bersifat keagamaan.
Terakhir, pada masa Reformasi, di era reformasi ini terbuka pelauang yang luas bagi sistem hukum Islam untuk memperkaya khazanah tradisi hukum di Indonesia. Kita dapat melakukan langkah-langkah pembaruan dan pembentukan hukum baru yang bersumber dan berlandaskan sistem hukum Islam, untuk kemudian dijadikan sebagai norma hukum positif yng berlaku dalam hukum Nasional Negara Indonesia.
Disusun oleh