Mohon tunggu...
Ani IkaAgus
Ani IkaAgus Mohon Tunggu... Editor - Universitas Abdurrab

Ilmu pemerintahan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Presiden Joko Widodo Digugat Terkait Pemblokiran Jaringan Internet di Papua

22 Januari 2020   14:41 Diperbarui: 22 Januari 2020   14:47 426
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jokowi mengambil kebijakan memblokir jaringan internet di Papua dan Papua Barat selama dua pekan mulai 21 Agustus 2019.

Kebijakan memblokir jaringan internet oleh presiden ini atas dasar siaran pijakan pers. Alasan pemerintah mengambil kebijakan untuk memblokir jaringan internet di Papua hanya atas dasar untuk mengantisipasi penyebaran hoaks ditengah protes warga yang memanas di Papua dan Papua barat

Kebijakan yang diambil oleh presiden untuk memblokir jaringan internet di Papua mendapat respon gugatan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, South East Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), LBH Pers, YLBHI, KontraS, Elsam, dan ICJR.

Gugatan pertama kali terkait kebijakan pemerintah dan Kemenkominfo didaftarkan pada tanggal 21 November 2019

Menurut direktur SAFEnet, Damar Juniarto mengatakan kepada ABC Indonesia bahwa kebijakan presiden ini harus digugat di pengadilan karena tidak sesuai dengan aturan hukum. "Ada beberapa prasyarat yang tidak dipenuhi dalam pemadaman internet di Papua," kata Damar kepada Hellena Souisa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun