Mohon tunggu...
angker ery
angker ery Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa

Mahasiswa biasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengertian Prostitusi Online

7 Agustus 2019   10:15 Diperbarui: 31 Agustus 2020   14:52 2723
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar oleh PublicDomainPictures dari Pixabay

Prostitusi online adalah gejala kemasyarakatan dimana wanita menjual diri , melakukan perbuatan asusila sebagai mata pencaharian dan media sosial sebagai alat untuk membantu bernegosiasi harga dan tempat dilakukannya prostitusi tersebut prostitusi sudah ada sejak jaman purba .

keberadaannya seiring mengikuti kemajuan peradaban manusia.kemajuan teknologi telah ikut mengubah dunia prostitusi menjadi makin canggih . 

Pelanggan pun mudah mengakses dan mendapatkan pilihan sesuai selera dengan cepat.kini prostitusi telah menjadi bisnis besar yang menguntungkan di Indonesia.

istilah prostitusi kuil (temple prostitutes ) prostitusi model ini di temukan di pada kebudayaan zaman Babilonia, Mesir kuna, Palestina kuna, Yunani,dan Romawi,para psk ini berkeliaran di jalan-jalan dan di kedai -kedai minuman, mencari laki-laki. 

Pasal 27 ayat (1) KUHP 

Nullum delictum Noella poena praevia lege poenali (hak asasi manusia)

Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang terjadi di internet atau dunia maya.

saay ini menjadi salah satu tempat berkembangnya suatu tindakan kejahatan.dimana semakin banyak kejahatan yang memanfaatkan kecepatan dari teknologi modern yang sedang berkembang dan menawarkan untuk melakukan kejahatan maupun kegiatan kriminal melalui media sosial maupun internet.

istilah cybercrime juga di pakai dalam kegiatan kejahatan dalam dunia nyata dimana komputer atau jaringan komputer dipakai untuk memungkinkan atau mempermudah kejahatan itu bisa terjadi.

Contoh: pornografi dan prostitusi online 

By  pita dmtt 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun