Mengenang khasus yang terjadi pada 8 september 2019, terdapat khasus yang menggemparkan di dunia berita dalam negri. Terjadi di kabupaten Kota Malang, seorang pelajar membunuh begal yang mana alasan dari pembunuhan itu adalah karna begal tersebut hendak merampas kehormatan pacaranya (memperkosa) dengan keadaan terpepet pelajar tersebut membela diri serta memepertahankan kehormatan pacarnya dengan cara melawan begal tersebut menggunakan pisau dapur yang dia bawak dari rumah guna untuk praktik di sekolahannya, pisau yang di bawa pelajar tersebut di perkuat dengan surat dari sekolah yang mengadakan praktik dengan menggunakan pisau sehingga dari surat tersebut seharusnya pengadilan tidak mempermasalahkan benda tajam tersebut apa lagi di ginakan dalam hal mendesak.
Khasus yang terjadi di jakarta utara, polisi menembak mati bega motor pada tanggal 25 November 2020, seorang penjahat yang telah di tembak mati pastinya telah sering melakukan kejahatan sehingga polisi memberikan tindakan yang terukur dan tegas.
Dari kadua kasusu tersebut yang mana yang membedakannya, semua sama-sama membunuh begal namun bedanya jika polisi menembak mati begal pasti akan mendapatkan penghargaan dari atasan kepolisiannya, namun jika pelajar tersebut yang membunuh begal dengan alasan mempertahankan kehormatan pacarnya serta membela diri sendiri justru mendapatkan khasus yang sangat berat untuk seorang pelajar. Ada apa dengan hukum di indonesia ini?Â
Apa benar ini negara Demokrasi? Apa benar indonesia Negara hukum? Apa benar ucapan Hukum tumpul ke atas namun tajam kebawah, ntah tidak ada yang tau dengan jawaban tersebut namun yang sangat di sayangkan apakah jika hakim maupun jaksa hukum yang di posisi pelajar SMA tersebut apakah dia akan diam saja menerima keadaan sang pacar akan di perkosa dengan begal ataukah bagai mana kita tidak tahu, ya ini lah Hukum Indonesia yang membingungkan.