Mohon tunggu...
Midway Writer
Midway Writer Mohon Tunggu... -

Kami adalah sekelompok penulis yang ingin mendukung para pembaca cerdas dengan memberikan artikel-artikel yang berimbang dan terpercaya. Follow akun Instagram kami di @midwaywriter :)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Apa Itu Hari Departemen Agama?

3 Januari 2019   12:04 Diperbarui: 3 Januari 2019   12:13 1535
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Departemen Agama Republik Indonesia | Sumber: kemenag.go.id

Tahukah kamu setiap tanggal 3 Januari, Indonesia memperingati Hari Departemen Agama Indonesia? Departemen Agama (Depag) Republik Indonesia adalah sebuah lembaga di bawah pemerintah Republik Indonesia yang membidangi urusan agama. Nama Depag ini kemudian diubah menjadi Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.

Hari ini diperingati karena pada tanggal 3 Januari 1946, Kementerian Agama resmi didirikan dan pemerintah pada jaman itu mengangkat Haji Mohammad Rasjidi sebagai Menteri Agama pertama dan menjadikannya seorang tokoh Muhammadiyah. Kementerian Agama saat itu berpusat di Daerah Istimewa Yogyakarta dan dijuluki Kementerian Revolusi karena DIY dikenal sebagai ibukota revolusi.

Baca Juga: Apa Itu Bisnis Berbasis Syariah?

Lalu apakah tugas dan fungsi Kementerian Agama?

Kementerian Agama mengambil tugas-tugas keagamaan yang semula berada pada beberapa kementerian yaitu Kementerian Kehakiman (yang berhubungan dengan masalah pernikahan, peradilan agama dan urusan haji) dan Kementerian Pendidikan (yang berhubungan dengan masalah pengajaran agama di sekolah). Secara garis besar tugas Kementerian Agama adalah untuk menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Maksud dan tujuan awal pembentukan Kementerian Agama adalah untuk memenuhi tuntutan sebagian besar rakyat beragama di tanah air yang merasa urusan kegamaannya tidak di akomodir pada zaman dahulu.  Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1949 dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1950 serta Peraturan Menteri Agama  Nomor 5 Tahun 1951 diterbitkan untuk menetapkan kewajiban dan tugas Kementerian Agama yang kami ringkas menjadi beberapa poin diantaranya yaitu:

1. menjaga kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing

2. memimpin, menyokong  serta mengawasi pendidikan agama dan madrasah serta perguruan agama lain

3. mengadakan pendidikan guru-guru dan hakim agama

4. memberikan bantuan materiil untuk perbaikan dan pemeliharaan tempat-tempat beribadat (masjid, gereja, vihara dan tempat ibadah lain)

dsb

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun