Dalam era globalisasi ekonomi, transaksi lintas batas menjadi hal yang tak terhindarkan bagi perusahaan dan individu. Aktivitas ekonomi semacam ini membawa konsekuensi pajak yang kompleks, terutama ketika penghasilan melibatkan dua yurisdiksi yang berbeda. Di sinilah muncul tantangan utama: bagaimana negara-negara mengatur hak pemajakan agar adil, efisien, dan tidak menimbulkan pajak berganda. Indonesia, sebagai bagian dari sistem perpajakan global, merespons tantangan tersebut melalui mekanisme PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 24, serta penerapan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berfungsi untuk mengatur pembagian hak pemajakan antara negara sumber dan negara domisili.
PPh Pasal 26: Pajak atas Penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri
PPh Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN), selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang ada di Indonesia. Pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan melalui mekanisme pemotongan oleh pihak yang membayarkan penghasilan.
Dasar hukum ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Pasal 26, yang menjelaskan bahwa atas penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri yang bersumber dari Indonesia wajib dilakukan pemotongan pajak sebesar 20% dari jumlah bruto, kecuali apabila berlaku tarif yang lebih rendah berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Subjek PPh Pasal 26
Subjek dari PPh Pasal 26 adalah Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN), baik orang pribadi maupun badan, yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia. Kriteria untuk WPLN menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) adalah sebagai berikut
Orang Pribadi: Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan
Badan usaha yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia
Seorang WPLN, baik orang pribadi maupun badan, secara otomatis menjadi Wajib Pajak ketika menerima penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Perbedaan mendasar dengan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) adalah WPLN hanya dikenai pajak atas penghasilan yang berasal dari Indonesia, sementara WPDN dikenai pajak atas seluruh penghasilannya, baik dari dalam maupun luar negeri (worldwide income).
Objek PPh Pasal 26
Objek pemotongan PPh Pasal 26 adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh WPLN dari Indonesia. Berdasarkan dokumen yang Anda berikan, jenis-jenis penghasilan tersebut meliputi :