Mohon tunggu...
andy hermansyah
andy hermansyah Mohon Tunggu... Jurnalis

JURNALIS

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Di duga keras Polsek benda melakukan pemerasan untuk bebaskan seorang wanita berinisial HM

4 Oktober 2025   13:38 Diperbarui: 4 Oktober 2025   13:53 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aktivis besar Polsek benda dan juga oknum polisi melakukan pemerasan terhadap wanita penjual obat keras

Diduga Oknum Polsek Benda Lakukan Pemerasan Terhadap Penjual Obat Keras, Aktivis Desak Kapolres Tangani Serius

Tangerang, 4 Oktober 2025 -- Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di jajaran kepolisian wilayah Tangerang. Sejumlah sumber menyebutkan bahwa oknum anggota Polsek Benda diduga keras melakukan pemerasan terhadap penjual obat keras yang kerap menjadi sasaran penangkapan di wilayah tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, oknum aparat tersebut tidak hanya gencar menangkap penjual obat keras, tetapi juga diduga meminta uang tebusan kepada para penjaga toko yang ditangkap. Ironisnya, setelah dibebaskan, beberapa di antaranya kembali berjualan obat keras seperti semula.

Padahal, Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Drs. Raden Muhammad Jauhari, bersama Kasat Binmas AKBP Rachmad Hariyanto, telah menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk peredaran obat keras tanpa izin di seluruh wilayah hukum Polres Tangerang Kota.
Seruan tersebut bahkan didukung oleh Danramil 10 Sepatan Mayor Inf M. Ridwan Idris, Camat, serta seluruh elemen masyarakat yang berkomitmen memerangi peredaran obat berbahaya tersebut.

Namun, dugaan kuat muncul bahwa oknum anggota Polsek Benda justru melanggar instruksi tersebut dan menjadikannya ajang bisnis pribadi.
Seorang wanita berinisial MH, yang sehari-hari berjualan rokok, mengaku ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB karena kedapatan menyimpan 5 lembar obat Tramadol untuk konsumsi pribadi.

> "Saya disuruh bayar Rp2 juta supaya bisa bebas. Tapi setelah bebas, saya didatangi lagi oleh pihak Polsek Benda, katanya urusan belum selesai. Dua jam kemudian saya ditangkap lagi dan diminta uang Rp6 juta," ujar MH saat ditemui.

Aktivis masyarakat, Enjel RD bersama tim, menyayangkan keras dugaan praktik pemerasan tersebut.

> "Tindakan seperti ini mencoreng citra institusi Polri. Oknum yang memanfaatkan jabatan untuk mencari keuntungan pribadi harus ditindak tegas," tegas Enjel.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya terkait disiplin anggota Polri.

Pihak masyarakat berharap Kapolres Tangerang Kota dan Kapolda Metro Jaya segera mengambil langkah tegas untuk menindak oknum yang terlibat dalam praktik yang diduga mencoreng nama baik institusi kepolisian tersebut.(Enjel RD/Media pather awdi)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun