Mohon tunggu...
Andrio N Tambun
Andrio N Tambun Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Prof. Dr. Apollo. M.Si. Ak. 55520120034 Andrio N Tambun Universitas Mercubuana Jakarta Magister Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K14_Tax Heaven Country: Mengapa Indonesia Tidak Menjadi Tax Heaven Country?

12 Juni 2022   22:17 Diperbarui: 12 Juni 2022   22:17 1378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

K14_Tax Heaven Country;  mengapa Indonesia tidak menjadi negara tax haven?

Melihat banyaknya negara-negara dalam usaha meningkatkan pendapatan negara, tentu kita bisa melihat ada negara yang meningkatkan regulasi di bidang perpajakan ada terdapat juga beberapa negara yang menerapkan tax heaven. Tax Heaven atau surga pajak ini sendiri dalam praktiknya merupakan pemberian tarif pajak yang rendah dari pada tarif pajak 

pada umumnya hingga tidak terdapat penetapan tarif pajak.  Tentu ini menjadi masalah bagi negara negara berkembang dimana negara berkembang pada umumnya menetapkan tarif pajak baik dari sisi penghasilan orang pribadi maupun badan.          

Dari sisi badan banyak perusahaan membuat perusahaan cangkang di negara tax heaven dalam usaha melakukan penyelewengan pajak. Lantas timbul pertanyaan mengapa negara berkembang seperti indonesia tidak menjadi negara tax heaven?

Menilisik berdasarkan sejarah dari bangsa indonesia, dimana bangsa ini lahir dan terbentuk berdasarkan kesepakatan bersama membentuk suatu negara dengan dasar negara adalah pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar hukum negara. Adapun hukum yang mengatur di dalam UUD 1945 adalah pasal 23 A UUD 1945 yang berbunyi 

"Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang". Sehingga negara indonesia sudah terlahir sebagai negara yang yang akan mengenakan tarif pajak kepada rakyatnya dengan maksud untuk membantu keperluan negara. 

Tentu dalam hal ini negara membuat regulasi-regulasi terkait pajak dimana regulasi ini sebagai dasar kesepakatan bersama antara aparatur dan wajib pajak dan berdasarkan sifat memaksa ini melahirkan suatu konsekuensi berupa hukuman jika regulasi yang sudah dibuat tidak dipatuhi.

Jika kita melihat dari sisi sumber dana yang mengalir ke negara tax heaven umumnya merupakan dana yang berasal dari praktik penghindaran pajak, ataupun dana yang disetting sedemikian rupa untuk memanipulasi pajak. Berdasarkan berita dari news.ddtc.co.id terkait topik kapok jadi tax heaven, menyebutkan bahwa negara mauritius yang mana merupakan salah satu daftar  

negara tax heaven ditahun 2020 mendapat klasifikasi negara beresiko tinggi dari Badan Anti pencucian uang dan pendanaan teroris (FATF) dan juga termasuk kedalam daftar abu-abu (grey list) oleh FATF. Daftar tersebut mereprensentasikan 

negara-negara yang dinilai kurang mampu dalam menangani kerangka kerja anti pencucian uang dan antiterorisme. Atas dasar ini tentu aliran dana yang mengalir ke dalam negara tax heaven tidak hanya berupa dana-dana pelarian oleh

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun