Mohon tunggu...
Andriono KurniawanMPd
Andriono KurniawanMPd Mohon Tunggu... Guru - kolumnis

Pemerhati dibidang sosial politik

Selanjutnya

Tutup

Politik

Membedah Label Teroris

9 Mei 2024   14:54 Diperbarui: 9 Mei 2024   14:54 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Baru-baru ini beberapa media nasional dalam broadcast beritanya menayangkan berita tentang tertangkapnya terduga teroris Jemaah Islamiyah. Di setiap pemberitaan tentang aktivitas JI, maka label yang disematkan pada mereka adalah "teroris". Menurut KBBI online, kata "teroris" memiliki makna "orang yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut, biasanya untuk tujuan politik". Para pelaku yang melakukan teror bom di Indonesia sangatlah layak untuk mendapatkan label teroris karena melakukan kekerasan untuk tujuan politik.

Para pelaku yang mendapatkan label teroris di wilayah Indonesia akan terkena hukuman mati yang diatur dalam pasal 14 UU No. tahun 2018. Sebuah hukuman yang memiliki "deterrent effect" agar siapapun harus berpikir seribu kali untuk melakukan tindak terorisme. Hukuman mati ini juga sebagai peringatan bagi orang asing yang berniat melakukan tindak terorisme di wilayah NKRI.

Sebagai ketentuan hukum yang bersifat mengikat, maka haruslah bersifat objektif. Siapapun yang memenuhi definisi Teroris maka hukumannya tidak akan memiliki perbedaan. Harus adil. Kenyataannya apabila kita melihat media  di Indonesia baik cetak maupun media sosial, penggunaan label teroris cenderung disematkan pada pelaku yang beragama tertentu saja (Islam). Terhadap pelaku tindak terorisme yang beragama lain ternyata mendapat perlakuan berbeda.

Apabila kita memperhatikan berita di tanah Papua, ada kelompok yang melakukan teror dengan membunuhi anggota TNI, POLRI dan sipil, demi tujuan politiknya yaitu memerdekakan diri namun tidak ada label Teroris pada kelompok tersebut di media. Mereka hanya di beri label Kelompok Kriminal Bersenjata. Apakah pelaku JI lebih berat tindakannya dibandingkan KKB/OPM Papua? Ternyata KKB/OPM di Papua lebih berat tindakannya jika kita melihat jumlah korban yang berjatuhan ditambah ketakutan/teror pada masyarakatnya. Bahkan OPM/KKB memiliki keinginan memisahkan diri dengan Indonesia. Dengan demikian, maka masuk dalam kategori makar. Baik OPM maupun JI, memiliki sel diluar negeri.

Label teroris juga menjadi andalan bagi media di luar negeri contohnya media Israel yang menyematkannya pada pemerintahan Iran sebagai musuhnya. Terhadap para pejuang Hamas dan Hizbullah pun, media Israel menyebutnya sebagai organisasi teroris. Dari kacamata warga negara Israel yang sering di serang dengan menggunakan roket oleh Hamas, maka itu dianggap sebagai teror. Anehnya, tindakan IDF (Israel Defence Force) yang membunuhi ribuan sipil Palestina dengan sistematis dan live di TV, tidak dianggap sebagai tindak terorisme oleh media barat dan dunia barat.

Kampanye penggunaan label teroris sebagai senjata politik semestinya tidak menular ke media di Indonesia. Media di Indonesia merdeka dari kampanye label teroris yang dijadikan alat politisasi dunia. Bisa dianalisis bahwa mereka yang cenderung membela Israel lah yang kerap menggunakan label "teroris" pada lawan politiknya. Semua organisasi yang membela Palestina akan di juluki "teroris".

Senada dengan hal itu, Vladimir Putin Presiden Rusia juga menyatakan bahwa labelisasi Teroris pada mereka yang beragama tertentu hanyalah permainan negara adidaya saja. Penting untuk disadari Agar media di Indonesia dan pemerintahnya tidak terseret oleh kampanye yang sudah berpolarisasi. Sudah jelas bagi pemerintah Indonesia bahwa politik Indonesia adalah bebas aktif dan harus sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Siapapun yang masuk dalam kategori hukum sebagai teroris, haruslah secara objektif mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan UUD 1945 pasal 27 ayat 1 yang berbunyi " segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya"

Semoga dikemudian hari, label teroris dipergunakan sesuai definisinya dan bukan untuk mendiskreditkan pemeluk agama tertentu saja sehingga siapapun dengan agama apapun apabila mereka melakukan tindak terorisme maka akan dilabel "teroris" termasuk Israel.

( Andriono Kurniawan M.Pd, Ketua GML Provinsi Banten, alumni IEP 2007, pemerhati sosial politik)

https://www.tempo.co/tag/terduga-teroris

https://metro.tempo.co/read/1858407/densus-88-tangkap-8-teroris-diduga-anggota-ji-sedang-latihan-fisik-dan-militer-di-poso-sulteng

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun