Oleh: Pemuda ICMI Kepulauan Riau
Sejak Januari 2025, masyarakat Kepulauan Riau mulai merasakan adanya tambahan pungutan saat membayar pajak kendaraan bermotor. Selain PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), kini ada pos baru bernama opsen pajak kendaraan.
Opsen diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD). Skemanya, setiap kali wajib pajak membayar PKB, sebagian langsung dialokasikan sebagai opsen untuk kabupaten/kota. Dengan cara ini, daerah memperoleh tambahan pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup signifikan.
Di Kota Batam, penerimaan dari opsen diproyeksikan mencapai Rp 100--150 miliar per tahun. Angka ini jelas bukan kecil. Jika dikelola dengan baik, opsen dapat menjadi peluang besar untuk memperbaiki kualitas infrastruktur, transportasi publik, dan pelayanan masyarakat.
Peluang yang Terbuka
Tambahan PAD dari opsen dapat digunakan untuk:
Perbaikan infrastruktur jalan. Jalan rusak dan kemacetan menjadi isu harian warga Batam. Opsen bisa menjadi solusi memperbaikinya.
Pengembangan transportasi umum. Batam sebagai kota industri dan perdagangan membutuhkan sistem transportasi publik yang modern, terjangkau, dan layak.
Meningkatkan pelayanan publik. Dari pendidikan, kesehatan, hingga layanan administrasi dapat terdorong dengan ketersediaan dana tambahan ini.
Dengan kata lain, opsen bisa mendorong Batam lebih mandiri secara fiskal dan tidak hanya bergantung pada transfer dari pusat.