Mohon tunggu...
Andrian Habibi
Andrian Habibi Mohon Tunggu... Konsultan - Kemerdekaan Pikiran

Menulis apapun yang aku pikirkan. Dari keresahan atau muncul untuk mengomentari sesuatu. Cek semua akun dengan keynote "Andrian Habibi".

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Menjernihkan Masalah Deklarasi Politik Kepala Daerah

22 Oktober 2018   17:03 Diperbarui: 24 Oktober 2018   19:08 1454
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (KOMPAS/HANDINING).

Tahapan kampanye pemilu serentak 2019 seperti mengulang kejadian lama. Bagai menonton film, judulnya sama, hanya beberapa aktor dan teknis yang berbeda. Jadilah kampanye pemilu yang membosankan. Berdebat, saling serang, mengintimidasi melalui media sosial dan sebagainya.

Kalaupun ada hal baru adalah persoalan hukum. Seperti, bagaimana kasus deklarasi dan kampanye menggunakan kekuasaan eksekutif daerah? Apakah kejadian ini membawa kita ke ruang penegakan hukum pemilu?

Dua pertanyaan ini terkait ulah kepala daerah yang mengampanyekan pasangan calon Joko Widodo dan Ma'ruf Amin. Tentu hal ini menjadi masalah, jika para kepala daerah terbukti melanggar aturan kampanye. Seperti, kampanye dengan atribut dan fasilitas pemerintahan daerah.

Akan tetapi, agar masyarakat lebih memahami secara berimbang. Maka, informasi yang benar dan mendidik menjadi suatu keharusan. Karena kampanye dalam ruang teknis apapun, merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab (Pasal 267 ayat 1 UU 7/2017).

Dengan begitu, masyarakat akan menggunakan pisau analisis yang sama untuk membaca setiap kejadian. Tanpa tendensi dan keberpihakan. Sebagai contoh, deklarasi kepala daerah mendukung Paslon Jokowi dan Ma'ruf Amin.

Masyarakat perlu mengetahui tentang posisi kelapa daerah dalam tim pemenangan. Apakah mereka menjadi koordinator tim daerah atau tidak. Sehingga, kita bisa menilai, posisi mereka saat mengampanyekan dukungan kepada Jokowi.

Kemudian, saat deklarasi, apakah kepala daerah menggunakan citra diri sebagai eksekutif daerah? Seperti baju dinas atau pin yang melekat di baju. Lalu, apakah mereka menggunakan fasilitas yang melekat pada diri kepala daerah? Seperti mobil dinas atau media sosial pemerintahan daerah (Pasal 281 ayat 1 UU 7/2017).

Lalu, saat kampanye, apakah kepala daerah sedang cuti atau tidak. Persoalan cuti memang mudah diakali. Misalnya, tanpa menuduh, bisa saja keterangan cuti diperoleh dengan hari dan tanggal disesuaikan pada saat deklarasi. Tetapi, pertanyaan tentang cuti untuk kepentingan kampanye perlu dipertanyakan. Karena, persoalan cuti ini termuat dalam ketentuan laranhan kampanye (Pasal 281 ayat 2 dan ayat 3 UU 7/2017).

Apabila masyarakat dapat membaca dan menjawab setiap pertanyaan diatas. Barulah kita bisa menilai, seberapa jauh pemilih mampu objektif terhadap kasus-kasus yang diduga melanggar ketentuan larangan kampanye.

Menjernihkan Pikiran Pemilih

Namun untuk permulaan sebagai jalan menemukan suatu kebenaran. Maka, pihak yang memiliki otoritas atas aturan teknis harus bicara. Dalam hal ini, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Kementrian Dalam Negeri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun