Komisi Pemilihan Umum telah membuka pendaftaran bagi calon peserta pemilu 2019 sejak 3 oktober sampai 16 oktober 2017.
Akan tetapi, dari 70 partai yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Ham dan 40 partai dari jumlah tersebut sudah di undang oleh KPU. Namun, baru Perindo dan PSI yang sudah menyerahkan dokumen pendaftaran ke KPU.
Ada apa dengan partai-partai lain? pertanyaan ini menghantui setiap hari. Bagaimana mungkin partai-partai ini telat mendaftar?
Bukan kah partai memiliki pengurus dari pusat sampai ke tingkat ranting beserta anggotanya?
Jika memiliki pengurus dan anggota, seharusnya administrasi keorganisasian partai sudah siap secara berkala dan berkelanjutan.
Dalam pemahaman saya, partai politik memiliki waktu yang cukup untuk persiapkan setiap berkas administrasi kepartaian sepanjang waktu. Sehingga, saat dibutuhkan, tinggal membawa berkas-berkas ini ke KPU.
Saya mulai penasaran, semoga saja kerisauan saya salah. Apakah parpol tidak memiliki dokumen yang jelas atau gagal dalam tata kelola organisasi?
Ada atau Tidak
Dalam ketentuan Pasal 173 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum memuat syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta pemilu. Bukan berniat untuk 'mengajari ikan berenang'.
Tapi kita akan mengurai satu demi satu syarat yang membuat parpol telat mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilu.
Pertama, parpol harus berbadan hukum. Parpol tentu saja sudah mendaftar ke Kemenkum HAM. Dari awal partai memiliki dokumen seperti akta notaris, susunan pengurus, anggaran dasar dan rumah tangga serta dokumen organisasi lainnya.