Mohon tunggu...
Andri Kurnia
Andri Kurnia Mohon Tunggu... -

Que Sera Sera!!!! Whatever will be will be....\r\n

Selanjutnya

Tutup

Nature

Konservasi Paus Milik Siapa?

10 Agustus 2012   18:28 Diperbarui: 25 Juni 2015   01:58 544
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_206054" align="aligncenter" width="480" caption="sumber foto : http://gdb.voanews.eu/675B6371-9988-4C61-B72A-FDC937CACFCE_mw800_s.jpg"][/caption]

Fenomena terdamparnya satwa langka yang dilindungi, seperti paus kian menyita perhatian masyarakat luas. Sejatinya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memiliki tupoksi dalam mengelola kelompok biota laut yang dilindungi melalui upaya konservasi eksosistem, konservasi jenis ikan dan konservasi genetika ikan.  Tupoksi tersebut mencakup pengelolaan kelompok satwa yang dilindungi seperti paus, penyu, lumba-lumba, serta biota perairan yang tergolong pisces (ikan bersirip).

Adapun tupoksi KKP sendiri dalam mengelola konservasi sumber daya ikan termasuk pengelolaan kawasan konservasi perairan merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Pasal 7 ayat (1) dan perubahan Undang-Undang Nomor 45  Tahun 2009. Disamping itu, terdapat pula Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Kehutanan No. SKB.03/MEN/2006 dan  No. SKB. 01/MENHUT-II/2006, mengenai pembentukan tim penyelarasan urusan KKP dan KEMENHUT di bidang konservasi dan pesisir. Paus memang tergolong kedalam mamalia laut, bukan termasuk kedalam golongan pisces (ikan bersirip). Namun demikan jika kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, maka pengertian ikan adalah  adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan, meliputi kategori Pisces (ikan bersirip), Crustacea, Mollusca,  Coelenterata, Amphibia, Echinodermata, Algae, Reptilia, *Mammalia (paus)* dan biota perairan lainnya. Pengertian jenis ikan tersebut sebenarnya bukan merupakan hal baru dalam dunia (ilmu) perikanan.  Pengertian tersebut sudah ditetapkan sejak tahun 1985, yakni sejak diundangkannya Undang-undang nomor 9 tahun 1985 tentang Perikanan. Sedangkan jenis-jenis satwa liar (yang dilindungi) baru dikenal pada tahun 1999, yakni dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999. Sebagai otoritas pengelola di bidang konservasi sumberdaya ikan, yang dimandatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan, KKP telah melakukan upaya pengelolaan terhadap biota laut laut langka  dengan menetapkan jalur migrasi paus di laut Sawu, NTT seluas 3,5 juta ha sebagai Kawasan Konservasi Perairan Nasional melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: Kep.38 Tahun 2009. Kawasan konservasi  perairan nasional memiliki peran yang tidak tergantikan sebagai benteng perlindungan spesies dan bagi upaya konservasi keragaman hayati untuk meredam laju kepunahan spesies biota laut. Melalui cara tersebut diharapkan upaya perlindungan secara lestari terhadap sistem penyangga kehidupan, pengawetan sumber plasma nutfah dan ekosistemnya serta pemanfaatan sumber daya alam laut secara berkelanjutan dapat terwujud. Indonesia sendiri saat ini telah berhasil menetapkan kawasan konservasi laut seluas  15,5 juta ha atau 77,5 persen dari target kawasan konservasi perairan yang telah ditetapkan sebesar 20 juta hektar pada tahun 2020. Tak cukup sampai disitu, KKP  menerapkan pendekatan pengelolaan kawasan konservasi dengan mengadopsi dari konsep blue economy yang merupakan sebuah keseimbangan antara upaya konservasi dan pemanfaatan yang berkelanjutan. Rencananya, di  wilayah konservasi tersebut pemerintah akan mengembangkan konektivitas antar pulau dan kawasan,  pariwisata bahari, budidaya perikanan maupun pemanfaatan sumber daya mineral laut yang dilakukan melalui pendekatan ekonomi biru. Langkah ini ditempur agar sumber  daya laut dapat menjadi penggerak utama bagi pembangunan ekonomi nasional di masa depan. Sejak 2008, KKP telah membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) di beberapa daerah diantaranya, Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang, Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang, Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong, BPSPL Denpasar, BPSPL Makassar, dan BPSPL Pontianak. Disamping itu, terdapat pula Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru  dan LPSPL Serang. Tugas utama BKKPN/LKKPN adalah mengelola, pemanfaatan, dan pengawasan kawasan konservasi perairan nasional demi terjaganya kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Sementara itu, tugas utama BPSPL/LPSPL adalah melaksanakan pengelolaan yang meliputi perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil yang berkelanjutan berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku. Selanjutnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan terus melakukan monitoring dan pengawasan terhadap biota laut berukuran besar yang mengalami pendamparan, khususnya terhadap lokasi penenggalaman bangkai paus di perairan Kotok Kepulauan seribu akan dilakukan pemantauan habitat. Sosialisasi dan pembinaan kepada masyakarat dilokasi paus terdampar juga akan dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kecintaan masyarakat akan pentingnya menjaga sumberdaya ikan yang langka dan terancam punah. Selain itu pada tahun 2013, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan melakukan kegiatan penyusunan rencana aksi konservasi paus di Indonesia. Oleh karena pengelolaan biota laut langka berukuran besar membutuhkan effort  yang cukup besar, maka penting untuk menjaring kemitraan dan berkolaborasi dengan berbagai pihak agar kedepan sumberdaya paus di Indonesia dapat terus terjaga dan lestari (andri)


Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun