Pada 2 Juli 2021 kemarin, aturan ppkm resmi di berlakukan oleh Pemerintah Indonesia. PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berlangsung pada 2 Juli-20 Juli 2021, namun pada 21 Juli kemarin, pemerintah resmi memperpanjang ppkm selama 5 hari, menjadi 21-25 Juli.
Dalam 5 hari ini, namanya bukan ppkm saja, tapi ppkm level 1-4. Ketentuan pun masih sama dengan ppkm darurat kemarin, berbagai sektor seperti sektor ekonomi, pendidikan dan industri mayoritas masih menerapkan work from home, hanya saja, akan ada kelonggaran untuk para pelaku ekonomi bila tren kasus covid 19 mengalami penurunan.
Ppkm level ini tertuang pada Inmendagri Nomer 22 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Diseas 2019 yang dikeluarkan pada 20 Juli 2021. Ketentuan yang termuat pada PPKM Level 1-4 masih sama dengan ppkm darurat sebelumnya, hanya saja, pada ppkm level ini menitikberatkan pada pengelompokan jumlah kasus covid 19 dengan level 1 sampai 4.
1. Daerah Level 1 (Insiden Rendah)
Pada level ini, angka kasus konfirmasi positif covid kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per Minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk. Kemudian, angka kematian kurang dari 1 per 100 ribu penduduk didaerah tersebut.
2. Daerah Level 2 (Insiden Sedang)
Pada level ini, angka kasus konfirmasi positif covid antara 20-49 orang per 100 ribu penduduk per Minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk. Kemudian, angka kematian kurang dari 2 per 100 ribu penduduk didaerah tersebut.
3. Daerah Level 3 (Insiden Tinggi)
Pada level ini, angka kasus konfirmasi positif covid antara 50-100 orang per 100 ribu penduduk per Minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit antara 5 kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk. Kemudian, angka kematian kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk didaerah tersebut.
4. Daerah Level 4 (Insiden Sangat Tinggi)
Pada level ini, angka kasus konfirmasi positif covid lebih dari 150 orang per 100 ribu penduduk per Minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit antara lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk. Kemudian, angka kematian lebih dari 5 orang per 100 ribu penduduk didaerah tersebut.
Sukses tidaknya program ini bergantung pada pemerintah dan masyarakat itu sendiri, harus ada sinergi antara pemerintah dan masyarakat, dibalik program ppkm ini, pemerintah juga harus memberikan timbal balik pada masyarakat, sebab, pada penerapannya, bantuan pada masyarakat belum benar-benar merata, masih ada saja masyarakat yang belum memperoleh bantuan, seperti dana umkm, sembako, bansos dan bantuan langsung tunai.
Atas adanya masalah ini, pihak pro kontra atas kebijakan ini menjadi sangat terasa. Tingkat kepercayaan masyarakat pada pemerintah pun masih terkesan setengah hati, belum lagi menyebarnya berita-berita yang terkesan mengadu domba pemerintah dan masyarakat, tentu ini semakin memperkeruh keadaan. Menyikapi hal ini, kita sebagai warga yang budiman harus lebih bersikap bijak dalam menanggapi arus media yang labil dan tidak tau kebenarannya, jangan sampai kita salah langka karena termakan berita hoax.
Lantas apakah ppkm level ini bisa memberi solusi atas segala yang terjadi, atau hanya jadi delusi yang sama seperti sebelumnya, kenyataan semu yang tidak semua orang bisa menerimanya.