Mohon tunggu...
Andre Vincent Wenas
Andre Vincent Wenas Mohon Tunggu... Konsultan - Pelintas Alam | Kolomnis | Ekonomi | Politik | Filsafat | Kuliner
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pelintas Alam | Kolomnis | Ekonomi | Politik | Filsafat | Kuliner

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Wajah Buruk Dunia Pendidikan: Gratifikasi/Korupsi Universitas dan Kementerian

23 Mei 2020   17:31 Diperbarui: 23 Mei 2020   17:27 422
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pelakunya kelas kakap di dunia pendidikan tinggi, level rektor universitas. Sasarannya lembaga pembinanya, kementerian (pemerintah). Yaolohhh... kok ndak kapok-kapok ya.

Asumsinya khan rektor itu cerdas, berpengetahuan dan sadar hukum. Jadi ini memang bukan soal kepintaran atau pengetahuan. Ini lebih dalam dari itu, soal akhlak, moral, etika.

Apakah praktek gratifikasi berbungkus THR Lebaran, tahun baru, angpao imlek, kado natal, atau nama-nama berbau religius lainnya itu sudah jadi kebiasaan? Kita ndak pernah tahu persis, atau persisnya ndak pernah ketahuan.

Padahal sudah jelas kok definisi gratifikasi itu termasuk lingkup korupsi. Sosialisasinya pun sudah dilakukan berkali-kali oleh lembaga anti rasuah nasional. Baca saja di laman resmi KPK-RI yang bisa diakses publik setiap saat. Bahkan di setiap kantor pemerintahan selalu ada spanduk, standing-banner atau yang sejenisnya dengan pesan kira-kira 'kantor ini bebas korupsi', 'kami tidak menerima gratifikasi', dll.

Mengenai Gratifikasi. Definisi atau pengertian dan dasar hukumnya

menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001:

"Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik."

Terkecuali si penerima melaporkannya, maka ia bebas alias bersih dari tindak pidana korupsi.

Sudah ada pula peraturan yang mengatur gratifikasi. Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001:

"Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya."

Sanksinya pun jelas, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Nah lho!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun