Mohon tunggu...
Andre Vincent Wenas
Andre Vincent Wenas Mohon Tunggu... Konsultan - Pelintas Alam | Kolomnis | Ekonomi | Politik | Filsafat | Kuliner
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pelintas Alam | Kolomnis | Ekonomi | Politik | Filsafat | Kuliner

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kalau LHKPN itu Wajib, Mengapa Ada yang Belum Setor?

6 Mei 2020   11:50 Diperbarui: 6 Mei 2020   11:51 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

*Kalau LHKPN itu Wajib, Mengapa Ada yang Belum Setor?*

Oleh: *Andre Vincent Wenas*

Penting gak sih pejabat publik mengisi LHKPN? Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Iya penting, dan wajib! Kenapa?

"Setiap negara dibangun di atas kekuasaan." Begitu kata Leon Trotsky saat berada di Brest-Litovsk. Lalu disambung dengan pernyataan Lord Acton yang terkenal itu, "Power tend to corrupt, and absolute power corrupt absolutely."

Ini bukannya menuduh para penyelenggara negara (eksekutif, legislatif, yudikatif) itu pada korup lho... ndak, sama sekali bukan. Itu hanyalah caveat, semacam peringatan dini untuk sama-sama mencegah jangan sampai aib itu terjadi.

Maka kalau begitu mesti ada dong mekanisme kontrol yang bisa mencegah KKN itu terjadi. Atau paling tidak bisa diminimalisir seminim mungkin. Apa itu?

Transparansi! Salah satunya adalah LHKPN disamping mekanisme kontrol lainnya. Seperti misalnya transparansi anggaran (khususnya APBD), audit publik, laporan pertanggung-jawaban, dll.

Untuk itu dibuatlah pendasaran hukum bagi LHKPN di UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Ada lagi, UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lalu turunannya, Peraturan KPK No. 07/2016 tentang Tata Cara, Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHKPN. Lengkap sudah.

Itu semua dimaksudkan agar para penyelenggara negara melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya. Dan nantinya masyarakat bisa ikut mengawasi. Bagaimana caranya?

Cuma 3 tahap: pertama, e-registration (para wajib lapor mendaftar/mengisi data diri secara elektronik). Lalu kedua, e-filing (proses pengisian laporan harta kekayaan serta dokumen pendukung). Dan ketiga, e-announcement (LHKPN itu diumumkan di media yang telah ditentukan seperti Berita Negara, website KPK, dan laman lainnya).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun