Mohon tunggu...
Andre Vincent Wenas
Andre Vincent Wenas Mohon Tunggu... Konsultan - Pelintas Alam | Kolomnis | Ekonomi | Politik | Filsafat | Kuliner
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pelintas Alam | Kolomnis | Ekonomi | Politik | Filsafat | Kuliner

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Revisi 10 Proyek Strategis Nasional, Bukan Batal!

18 April 2020   15:50 Diperbarui: 18 April 2020   15:58 820
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi diperoleh dari speedsociety.com

Prioritizing (menetapkan skala prioritas) apalagi dalam situasi perubahan adalah kompetensi kepemimpinan tingkat tinggi. Bakal banyak pro dan kontra, tapi toh mesti dilakukan. Kenapa?

Karena setiap strategi itu tidak pernah berada dalam suatu ruangan yang vakum. Selalu ada dinamika lingkungan (bisnis, politik, lingkungan hidup/alam, dst). Selain faktor eksternal juga ada dinamika internal organisasi negara yang mesti dikelola dengan bijaksana.

Sementara ini, rencana strategis sampai 2024 sudah ditetapkan. Dan program-program yang relevan juga sudah dicanangkan. Salah satu program yang penting adalah PSN (Proyek Strategis Nasional). PSN sendiri pertama kali diatur lewat PP No 3 Tahun 2016 (terbit 8 Januari 2016). PP ini memuat jumlah, rincian, dan lokasi dari setiap Proyek Strategis Nasional.

Menurut Menko Airlangga, saat ini sudah ada 232 usulan proyek baru. Dengan rincian 84 usulan proyek berasal dari 5 Kementerian, 123 usulan proyek berasal dari 13 Pemerintah Daerah, 17 usulan proyek berasal dari 4 BUMN/D, dan 8 usulan proyek berasal dari swasta. Cukup banyak.

Namun lingkungan bisnis, politik, sosial dan ekonomi pun berubah cukup drastis seiring dengan bencana kesehatan nasional Covid-19 saat ini. Faktor lingkungan hidup ini begitu signifikan pengaruhnya. Implikasinya tentu sampai ke business-plan (rencana bisnis) dari masing-masing proyek tadi.

Mesti diperhitungkan ulang, dari sisi waktu pelaksanaan dan penyelesaian, biaya dan sumber daya lainnya. Bukan berarti dibatalkan, tetapi revisi bisa hanya pada aspek time-line (jangka waktu) pelaksanaan/penyelesaian proyek-proyek itu, atau skema pembiayaan proyeknya.


Baru-baru ini (15 April 2020) Menko Luhut Binsar Panjaitan bersama dengan Menko Airlangga Hartarto dan beberapa Menteri Kabinet Kerja mengadakan rakor untuk memfinalisasi daftar usulan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Dari keterangan Menko Airlangga, alhasil terdapat 9 PSN dan 1 Program yang dikeluarkan dari daftar PSN. Alasannya, karena penyelesaiannya melebihi target tahun 2024. Sementa sampai akhir tahun lalu (31 Desember 2019), terdapat 88% PSN telah melewati tahap persiapan (diantaranya program listirk 35.000 MW dan Program Kebijakan Pemerataan Ekonomi). Sisanya yang 12% masih persiapan (termasuk program Industri Pesawat).

Dari segi pembiayaan proyek pun mesti dicermati ulang dan dicari alternatifnya. Tidak semata-mata bergantung pada APBN/D. Bisa diupayakan dari BUMN/D atau dari pihak Swasta.

Menko Luhut berharap dengan adanya status PSN, proyek-proyek investasi swasta yang selama ini mengalami kendala dapat segera diselesaikan, sehingga bisa menyerap tenaga kerja dan menghasilkan devisa. "Saya berharap kita bisa lebih cepat walaupun dalam situasi yang seperti ini," lata Luhut.

Proyek Strategis Nasional adalah berbagai proyek infrastruktur strategis yang diinisiasi Presiden Joko Widodo. Disebut strategis lantaran bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan di daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun