Mohon tunggu...
R. ANDRY DANOESUBROTO
R. ANDRY DANOESUBROTO Mohon Tunggu... Wiraswasta - Antivirus Analyts

Tinggal di Lampung, CEO sebuah perusahaan Internasional Freight Forwading

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pengacara Hitam

29 September 2011   02:35 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:31 610
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mahfud MD  ketua MK dan juga Guru Besar Bidang Hukum di Pascasarjana UII, UGM, UI, Unsoed dan Beberapa Universitas lainnya, dalam salah satu tulisannya berjudul "Pengacara Genit Dan Perusak", pernah mengemukakan bahwa Alm. Baharuddin Lopa, mantan Menteri Kehakiman dan Jaksa Agung, pernah menceritakan suatu ironi mengenai ulah pengacara.

Masyarakat mengenal sebutan pengacara hitam selalu diasumsikan dengan kelakuan dan tingkahnya yang juga hitam. Walau sebenarnya ungkapan pengacara hitam ini, adalah sebutan bagi para pengacara yang membela kasus-kasus korupsi yang kemudian si koruptor mendapat hukuman ringan

Didalam tulisan Mahfud MD diatas, beliau menuliskan karena ulah pengacara yang masuk ke desa-desa untuk mencari klien, beberapa keluarga yang semula hidup rukun, damai, dan penuh kehangatan menjadi bermusuhan karena dipanas-panasi pengacara untuk beperkara ke pengadilan, bahkan bukan itu saja, Ada orang yang disuruh menggugat saudara atau tetangganya untuk memberi bagian atas kekayaan tertentu dengan berbagai alasan, bisa karena warisan yang tak jelas, bisa karena wasiat, atau karena utang yang juga tidak jelas. Pokoknya kehidupan di desa dan keluarga yang tadinya nyaman menjadi runyam dan penuh permusuhan gara-gara ulah para pengacara itu.

Tulisan sang Professor itu tentunya belum sebanding dengan apa yang terlihat di media-media, tingkah dan perilaku para pengacara/advokat terkenal yang membela para pejabat-pejabat ataupun publik figure, terliput media menggunakan cara-cara yang tidak terpuji guna membela kliennya. Mereka menggunakan kendaraan-kendaraan mewah yang berharga 1 miliar, bandingkan dengan para pengacara yang masuk kedesa menggunakan sepeda motor butut lagi murah.

Saat ini saja, ada banyak pejabat dan politikus yang tidak senang dengan masuknya para pengacara ke dalam perubutan kursi-kursi di lembaga-lembaga Negara, termasuk kursi calon ketua KPK. Kata-kata, komentar dan tanggapan pedas, saling sahut menyahut mengenai masuknya para pengacara, yang dikatakan Hitam oleh mereka tersebut. Bahkan Wakil Ketua DPR Pramono Anung menyayangkan lolosnya pengacara yang ia sebut sebagai "pengacara hitam" dalam seleksi administrasi calon pimpinan KPK.

Sesungguhnya, bila kita jeli kembali, apa yang dilakukan oleh para pembela keadilan ini, bukanlah sesuatu hal yang semuanya buruk dan hitam. Merekalah yang membantu setiap orang yang tersandung masalah dan berhadapan dengan para raksasa (hakim, jaksa dan kepolisian) di negeri ini. Tanpa pengacara sulit bagi kita semua untuk berperang melawan para raksasa tersebut.

Kita tenggok perseteruan antara dua lembaga Negara yakni KY dan MA, juga mencerminkan adanya para hakim hitam di tanah air ini. Belum lagi berita-berita mengenai tindak-tanduk jaksa dan tentunya aparat kepolisian. Walau sama-sama penegak hukum, namun sisi kedudukannya sungguh berbeda antara pengacara dan ketiga lembaga Negara tersebut.

Fungsi utama pengacara adalah membela keadilan dan kebenaran, siapapun itu, termasuk mereka yang tidak mampu sekalipun dan pengacara adalah berdiri sendiri, tidak digaji oleh negara. Berbeda dengan institusi seperti kejaksaan, kehakiman dan kepolisian, mereka akan membuat seseorang, siapapun itu menjadi salah dan bersalah serta bekerja atas nama negara dan dibayar oleh negara. Tentu selain pengacara hitam negeri ini juga mempuyai pengacara putih yang memang tidaklah setenar dan sekaya para pengacara hitam.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun