Mohon tunggu...
Andre Perdana
Andre Perdana Mohon Tunggu... Konsultan - Ekonom, Peneliti, Konsultan Bisnis

Membangun ekonomi Indonesia berbasis kerakyatan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Beragam Manfaat RUU Cipta Kerja bagi Indonesia

17 Juni 2020   00:03 Diperbarui: 17 Juni 2020   00:00 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Omnibus Law RUU Cipta kerja menjadi langkah pemerintah untuk menyederhanakan berbagai regulasi yang rumit dan saling tumpang-tindih, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha di Indonesia. 

Sebagai contoh, UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerajaan yang beberapa pasalnya menghambat dan menakuti investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Padahal, bentuk investasi merupakan bagian dari pembangunan dan usaha mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sektor lainnya yang memerlukan langkah penyederhanaan regulasi yakni UU Perpajakan yang mengalami tumpang tindih dengan beberapa aturan baik di tingkat pusat maupun daerah, UU Pemberdayaan UMKM pun belum optimal karena memiliki banyak ketidakpastian bagi pelaku usaha, serta produk UU lainnya yang masih mengalami hal yang sama.

Kondisi ini menciptakan ketidakpastian perlindungan hukum terhadap berbagai bentuk aktivitas perekonomian negara yang berguna untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Disisi lain, pemerintah yang merupakan mandataris wajib tunduk pada UU yang berlaku, walaupun UU tersebut mengalami ketidakpastian dan bias penafsirannya. Ini memunculkan masalah bagi pemerintah yang berupaya menjalankan amanat UUD 1945.

Jika kita dapat berpikir dan memandang positif, dapat terlihat bahwa RUU Cipta Kerja  merupakan satu-satunya jalan keluar untuk mengatasi tumpang tindih regulasi yang ada karena merupakan suatu undang-undang yang dibuat berkaitan dengan satu isu besar terkait pewujudan cita-cita bernegara, dengan mengubah beberapa undang-undang yang berkaitan secara sekaligus, sehingga regulasi menjadi lebih sederhana dan mudah untuk diimplementasikan.

Upaya penyederhanaan regulasi melalui konsep Omnibus Law juga merupakan langkah terobosan untuk membuat sistem hukum yang lebih beradab karena secara terstruktur dan sistematis akan ada satu undang-undang yang mendeskripsikan secara rinci kebijakan negara sekaligus termasuk rincian dan detail peraturan beserta regulasinya, sehingga akan membantu setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan serta hak-hak yang melekat terutama gaji dan upah bagi para pekerja / buruh. Kondisi tersebut mencerminkan bahwa investor tidak perlu takut dengan tenaga kerja, dan tenaga kerja juga tidak perlu curiga terhadap investor di Indonesia.

Pemerintah terus berusaha memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai upaya menciptakan keadilan sosial. Sistem hukum dibuat agar sistematis gerak arahnya dengan produk hukum lainnya, sehingga terlihat lebih beradab dan tidak berpihak pada kelompok tertentu. Langkah pemerintah untuk mengusulkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja merupakan upaya untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera sesuai amanat UUD 1945.

Kita juga mengetahui bahwa Indonesia bukan merupakan negara Common Law yang menerapkan Omnibus Law, bahkan banyak negara di dunia yang memegang prinsip Common Law juga menerapkan kebijakan tersebut. Hal ini bertujuan untuk mengatasi tumpang-tindih regulasi, serta memudahkan lembaga negara untuk bekerja melayani masyarakat.

Hal ini perlu dicermati untuk mengawal Omnibus Law RUU Cipta Kerja dapat sejalan dengan cita-cita yang diamanatkan dalam UUD 1945, dimana jika dapat berjalan optimal maka Omnibus Law dapat mendorong secara agresif pewujudan cita-cita masyarakat adil dan sejahtera. 

Selain itu,  RUU Cipta Kerja  dapat mendorong daya saing bangsa Indonesia di kawasan Asia hingga dunia. Kolaborasi antara dukungan masyarakat dan birokrasi dalam mewujudkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja sebagai langkah besar bangsa Indonesia untuk menjadi negara hukum yang disegani. Hal ini karena regulasi yang dibuat memiliki kepastian dalam melindungi setiap warga negara, tanpa menciptakan wajah hukum Indonesia yang menakutkan dan membingungkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun