Mohon tunggu...
Ando Gunung
Ando Gunung Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hukum, Kemiskinan, Budaya, Pariwisata, Bisnis.

Adolardus Gunung, Asal (NTT) Domisili di Jakarta Menulis Untuk Melawan Lupa

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menyikapi Rencana Pemerintah Terkait Pelonggaran PSBB

13 Mei 2020   22:54 Diperbarui: 13 Mei 2020   23:15 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo untuk membuat simulasi terkait rencana pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tujuan dibuatnya suatu simulasi agar pada saat melakukan langkah-langkah pelonggaran (PSBB), tahapan-tahapannya harus jelas.

Ada sejumlah tahapan yang dirumus dalam simulasi. Pertama, apabila kurva kasus corona di suatu daerah sudah melandai. Kedua, yaitu kapan waktu yang tepat pelonggaran PSBB diterapkan. Ketiga, keputusan soal pelonggaran PSBB juga tergantung dengan kesiapan masyarakat. Keempat, prioritas daerah mana dan bidang apa saja yang diberikan pelonggaran, dan kelima terkait koordinasi pemerintah pusat dan daerah.

Salah satu rencana implementasi pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah dengan memperbolehkan aktivitas bagi warga yang berusia 45 tahun ke bawah. Hal ini disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo. Doni beralasan, warga di bawah 45 tahun bukan golongan rentan, bahkan fit melakukan aktivitas di luar rumah selama pandemi Covid-19, selain alasan agar masyarakat pada usia di bawah 45 tahun tidak kehilangan pekerjaannya.

Warga pada usia 45 tahun kebawah diperbolehkan untuk bekerja, namun hanya sebatas 11 bidang usaha sesuai ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Ke-11 bidang tersebut yakni kesehatan, bahan pangan atau makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar pada obyek vital, serta kebutuhan sehari-hari.

Menurut saya, alasan Doni yang menyatakan bahwa warga usia 45 tahun ke bawah bukan golongan rentan, bahkan fit melakukan aktivitas di luar rumah selama pandemi Covid-19 merupakan alasan yang tidak dilandasi pada fakta.

Sementara, Ahli Epidemiologi dari Griffith University Dicky Budiman memaparkan data sebagaimana dilansir KOMPAS.com pada Senin (11/5/2020) bahwa kematian terbanyak terjadi pada usia produktif, termasuk 45 ke bawah. Hal serupa juga diungkapkan oleh Jubir Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto yang mengatakan bahwa anak muda berpotensi besar menjadi pembawa virus meski tidak menunjukkan gejala.

Di sisi lain juga, kasus covid 19 di Indonesia masih terus mengalami peningkatan dari hari ke hari. Dilansir dari kompas.com, hingga Rabu 13 Mei 2020, kasus covid 19 di Indonesia mencapai 15.438 Kasus. Hal ini disampaikan oleh juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto. Dari 15.438 kasus terinfeksi covid 19, di antaranya 3. 287 dinyatakan sembuh, 1.028 meninggal dunia dan 11.123 sedang di rawat.

Hal ini seharusnya menjadi pusat pertimbangan pemerintah bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 agar bisa mengambil putusan yang tepat terutama terkait warga yang berusia 45 tahun ke bawah agar tidak diperbolehkan untuk beraktivitas di masa PSBB. Hal ini demi mengurangi meluasnya penyebaran covid 19.

Pemerintah seharusnya tidak terlalu panik dengan kondisi ekonomi bangsa. Karena apabila penanganan covid 19 dimaksimalkan dengan berbagai langkah seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar yang sangat ketat, kemudian memaksimalkan kinerja para dokter serta relawan-relawan, maka kemungkinan besar penyebaran covid 19 dapat menurun drastis dan bahkan berakhir. Kendati, warga dapat beraktivitas kembali secara normal. Apabila warga Kembali beraktivitas, maka ekonomi pun akan kembali tumbuh. Intinya fokus utama adalah pada penanganan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun