Mohon tunggu...
Andy Tirta
Andy Tirta Mohon Tunggu... Sales - Peace comes from within, don't seek it without.

Peace comes from within, don't seek it without.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jokowi Harus Punya Jajaran di Bawah yang Mampu Melayani Rakyat

29 Mei 2020   20:27 Diperbarui: 29 Mei 2020   20:21 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Jokowi membutuhkan para pembantu yang mampu bekerja dan mengimplementasikan konsep-konsep dan melayani Rakyat dengan baik dan benar.

Presiden Jokowi cekatan dalam menyusun konsep-konsep untuk membangun bangsa dan negara ini. Begitu banyak konsep dan planning telah disusun oleh Jokowi demi untuk mensejahterakan seluruh Rakyat.

Namun, semua konsep, pemikiran dan planning untuk membangun bangsa dan negara serta untuk memberdayakan ekonomi rakyat akan menjadi sia-sia tidak terlaksana dengan baik dan benar ketika Jokowi tidak didukung oleh para pembantunya yang mumpuni dalam mengimplementasikan dan melaksanakan serta mengeksekusi semua pemikiran, konsep dan planning yang sudah disusun oleh Jokowi.

Contoh kecil saja : sekarang ini sedang terjadi pembenahan administrasi kependudukan. Dokumentasi kartu tanda penduduk (KTP) dan KK serta Akte nikah masih tetap menyulitkan bagi masyarakat dalam melakukan pengurusan.

Padahal kesalahan pembuatan KTP dan KK itu dulunya adalah merupakan kesalahan dan dosa dari para lurah dan jajarannya para RT/RW. Tetapi, kenapa sekarang, masyarakat yang harus menanggung dan dirugikan?

Misalnya, ada kasus KTP seseorang  yang status maritalnya "sudah kawin".  Tapi, orang itu belum memiliki akte nikah. Karena, dulu saat menikah tidak di catatan sipil juga tidak menikah secara agama. Karena suami-istri berbeda agama. Pernikahan berlangsung secara adat saja.
Setelah menikah, kedua suami-istri itu pun mengurus KTP ke RT/RW dan Lurah. Secara lisan menyatakan sudah menikah. Dan KTP pun dicetak sudah kawin. Tanpa terlebih dahulu pihak RT/RW maupun Lurah meminta bukti akte nikah sebelum mencetak KTP warganya.

Setelah berlalu puluhan tahun. Tiba-tiba, KTP yang statusnya sudah kawin itu dianggap tidak sah karena tanpa dilampiri akte nikah.
Akhirnya, karena tidak punya akte nikah, pemilik KTP itu harus datang ke sudin dukcapil dan pengadilan negeri setempat untuk diputuskan hakim  untuk mengganti status di KTP dari sudah kawin menjadi belum nikah.

Proses untuk sidang di pengadilan itu cukup merepotkan, makan waktu dan biaya. Dari mulai RT, RW, Lurah, Dukcapil, kantor pos stempel meterai, pengadilan bolak-balik, antri sidang. Lalu sidang di pengadilan. Putusan hakim dibawa ke dukcapil lagi. Dari dukcapil pergi ke kelurahan, antri, cetak KTP baru. Barulah selesai.

Mengapa dosa  lurah dan jajarannya di masa lalu, mesti ditanggung warga di saat sekarang? Mengapa pengurusan perubahan KTP dan KK itu tidak dipermudah saja misalnya tanpa perlu sampai pengadilan. Cukup diselesaikan di tingkat dukcapil dan kelurahan saja. Sebab itu kan adalah kesalahan dan dosa lurah dan RT/RW di masa lalu yang tidak mengayomi warganya dalam pengurusan dokumen.  
Mestinya, para RT/RW, Lurah mengayomi masyarakat. Jangan asal saja mencetak KTP warga.

Jokowi tidak dibantu oleh jajarannya yang mampu bekerja dengan baik dan benar.  Sehingga tetap saja sebagian rakyat dan masyarakat di grassroot dipersulit dan dirugikan melulu.

Andy Tirta
Ketua Umum
Barisan Pencinta Pancasila (SANTALA)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun