Tahukah Anda siapa yg paling concern terhadap UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa?
UU tentang Desa itu sejak tahun 2015 hingga 2019 telah dilaksanakan oleh Jokowi. Jokowi pada tahun 2015 telah mengucurkan dana untuk desa sebesar Rp 20 trilyun. Lalu tahun 2016, dinaikkan kucuran dana desa menjadi Rp 48 trilyun. Tahun 2017 dana desa naik lagi menjadi Rp 60 trilyun. Tahun 2018 dana desa dikucurkan Rp 60 trilyun. Dan tahun ini, 2019, dana Desa dinaikkan menjadi Rp 70 trilyun. Untuk desa Rp 70 trilyun dan Rp 1 trilyun untuk Kelurahan.
Setelah disahkannya UU nomor 4 tahun 2014 tentang Pemerintah Desa, pemerintahan Jokowi pun telah melaksanakan UU itu dengan konsisten mengucurkan dana ke desa, maka masyarakat desa pun bisa memberdayakan ekonomi desa, menciptakan pekerjaan dan usaha, membangun desanya masing-masing.
Dengan adanya kucuran dana desa menjadikan dana APBN tidak lagi parkir di pusat yg hanya akan digerogoti oleh tikus-tikus berdasi. Dana desa akan dikucurkan ke desa-desa dan bisa digunakan oleh masyarakat desa untuk membangun desa.
Tetapi, tahukah Anda siapa yg paling concern dan berjasa terhadap UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa?
Dia adalah seorang wakil Rakyat, politisi senior Golkar, Drs. Agun Gunandjar Sudarsa.