Mohon tunggu...
Andi Setyo Pambudi
Andi Setyo Pambudi Mohon Tunggu... Penulis - Pemerhati sumberdaya air, lingkungan, kehutanan dan pembangunan daerah

Perencana Pembangunan (Development Planner)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pro-Kontra Kebijakan Subsidi Pemerintah terkait Covid-19

26 Maret 2020   20:57 Diperbarui: 26 Maret 2020   23:14 1587
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Para pencari belerang di Gunung Ijen (Kawah Ijen) di Banyuwangi/Bondowoso. Mereka adalah potret masyarakat yang menggantungkan penghasilannya secara harian. Meminta mereka diam dirumah karena COVID-19, sama dengan mematikan ekonomi mereka. Sumber: Dok. Pribadi Andi Setyo Pambudi.

Pemerintah akan menalangi pembayaran PPh pasal 21 yang selama ini dibayar sendiri para pekerja. Hal ini dalam rangka memberikan tambahan penghasilan kepada pekerja di industri pengolahan. Alokasi yang diberikan Rp 8,6 triliun. Hal yang menarik adalah ada instruksi yang menjelaskan pemerintah akan menalangi pembayaran PPh pasal 21 yang selama ini dibayar sendiri para pekerja. Hal ini dalam rangka memberikan tambahan penghasilan kepada pekerja di industri pengolahan. Alokasi yang diberikan Rp 8,6 triliun.

Pemerintah memberikan stimulus untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki kredit kepemilikan rumah bersubsidi. Pemerintah memberikan subsidi selisih bunga selama 10 tahun. Jika bunga di atas 5% maka selisih bunganya akan dibayar pemerintah. Pemerintah juga memberikan subsidi bantuan uang muka bagi yang mengambil kredit rumah bersubsidi. Anggaran yang disiapkan adalah sebesar Rp 1,5 triliun.

Persoalannya tidak selesai sesederhana itu, masih ada pro kontra didalamnya. Selain dianggap sudah terlambat, sebagian masyarakat masih beranggapan bahwa bantuan itu seharusnya tidak hanya untuk masyarakat berpenghasilan rendah. 

Sebagian masyarakat mengusulkan penerapan Universal Basic Income (UBI) atau transfer payment untuk menangani dampak COVID-19 terhadap masyarakat yang terdampak, khususnya masyarakat berusia 20-40 tahun yang mencari nafkah, dengan jumlah nominal Rp 4 juta, tanpa memandang status sosial, pekerjaan, dan posisi keluarga, dan lainnya. 

Sebagian masyarakat lain berpendapat bahwa mekanisme Universal Basic Income (UBI)  pada semua penduduk (tanpa memandang miskin-kaya) bisa menimbulkan kesenjangan ditengah wabah COVID-19 ini, dan itu adalah masalah baru yang tidak perlu.

Sebagian masyarakat berpendapat program pengembangan kapasitas ekonomi seperti pembangunan infrastruktur sebaiknya ditunda dulu. Pemerintah harus fokus menjaga daya beli masyarakat seperti BLT. 

Bantuan BLT khusus disertai beberapa program bantuan sosial yang sudah ada atau berjalan (seperti PKH dan BPNT) diharapkan dapat menopang sektor konsumsi sebagai sektor yang memiliki kontribusi yang sangat signifikan (55-56%) terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Di sisi lain, tidak kalah banyak juga yang menganggap pengembangan kapasitas ekonomi seperti pembangunan infrastruktur dasar juga mendesak dilakukan. 

Program padat karya tunai pada sektor infrastruktur diharapkan memberi manfaat bagi masyarakat berpenghasilan rendah, yang akan menggerakkan akan menaikkan daya beli masyarakat, serta mengurangi ketimpangan dan kesenjangan pembangunan antar wilayah. Selalu ada yang berbeda pandangan, dan ini wajar mengingat penduduk kita berjumlah sangat besar dengan banyak pemikiran dan ide-ide didalamnya yang berbeda pula.

Pro-kontra selanjutnya adalah terkait faktor “trust” dalam hal eksekusi bantuan-bantuan pemerintah tersebut. Masih banyak yang mempertanyakan mekanisme paling adil, transparan dan tepat sasaran saat pelaksanaannya dilapangan nanti. 

Pemerintah harus bekerja ekstra keras untuk mendata siapa saja yang layak mendapatkan bantuan ini agar tepat sasaran. Jangan sampai orang-orang yang memiliki kedudukan dan pekerjaan yang cukup juga mendapatkan bantuan tersebut. 

Dibutuhkan kejujuran yang tinggi dari masyarakat juga terkait data ini. Dana yang disiapkan pemerintah terbatas, sehingga perlu dilihat kembali siapa saja yang berhak menerimanya sehingga masih banyak hal yang harus dilakukan dan dipikirkan selain mekanisme tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun