Mohon tunggu...
Andi Samsu Rijal
Andi Samsu Rijal Mohon Tunggu... Dosen - Peneliti Bahasa dan Budaya

Seorang Ayah; Pencinta Buku

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pro Kontra Masa Jabatan Kades

31 Januari 2023   14:06 Diperbarui: 31 Januari 2023   14:06 330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh ribuan kepala desa terkait permintaan penambahan masa jabatan di gedung DPR RI beberapa hari lalu masih menuai kontro versi. Setelah aksi demonstrasi tersebut dari gabungan kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia dengan organ PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Kepala Desa Seluruh Indonesia) masih menjadi perbincangan publik. Pro Kontra masa Jabatan kepala desa terus bergulir baik pada media nasional, daerah maupun pada tokoh-tokoh yang memiliki kepentingan terkait. Pada dasarnya Jabatan kepala desa  telah di atur dalam Undang Undang pada Pasal 39 UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan bunyi Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. merujuk pada ayat tersebut terkait masa jabatan 6 tahun dan dapat menjabat lagi selama 3 tahun berarti beberapa kepala Desa tertentu jika beruntung terpilih kembali maka terhitung 18 tahun sebagai kepala desa. Lalu apa yang menjadi permasalahan sebenarnya.

Melihat teks UU Desa tersebut di atas dapat dicermati bahwa secara teks tidak terlalu bermasalah. Hanya saja dalam konteks tertentu jika dikaitkan dengan Pilkada serentak dan kepentingan pemilu 2024 serta kepentingan politis lainnya yang masih erat kaitannya dengan kepala desa maka dibuatlah menjadi masalah besar. tentu sebagai orang awam hanya mengikut saja, namun jika pandangan masyarakat dan pola pikir kita selalu diarahkan kepada hal-hal yang tidak terlalu krusial dan tidak terlalu berkaitan dengan hajat hidup ornag banyak maka hal tersebut tidaklah menjadi masalah besar. Masih banyak hal besar yang bisa dilakukan sebagai aktor utama di desa tersebut, misalnya menyelesaikan program yang tertunda. Melanjutkan visi misi sejak awal kampanye, melanjutkan Pembangunan, dan yang terpenting adalah menerima dengan ihlas atas amanah dari ribuan rakyat yang memilihnya.

Ternyata tidaklah demikian, atas pandangan sebagian masyarakat menengah kita yakni pa desa dan oknum lain yang memiliki kepentingan. Secara politis, desa adalah lumbung suara yang nyata bagi partai politik. Kepala desa merupakan perpanjangan tangan bagi sebagian poltisi baik di level eksekutif maupun legislatif. Kepala desa dapat menjadi mitra mereka dalam menjalankan pekerjaaan politik dibanding dengan masyarakat umum lainnya. Program desa seolah-olah merupakan hasil kerja dari eksekutif atau legislatif. Desa menjadi gula dan madu bagi kedua kelompok tersebut. Melihat dari urgengsi tersebut seakan ada penggiringan untuk melanjutkan jabatan desa agar desa yang sebelumnya (masih) menjabat dapat dijadikan mitra mereka. 

Beberapa kelompok yang paling tidak setuju tentu datang dari lawan politik kepala desa itu sendiri. Bisa saja yang tidak sepakat dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa juga sebagian lainnya datang dari kelompok eksekutif dan legislatif tadi. 

Duduk manis di atas tahta siapa sangka begitu auranya mempesona. Selepas masa jabatan dan jika tidak terpilih lagi hanya gigit jari. Sehingga yang diuntungkan dalam penambahan masa jabatan kepala desa adalah kepala desa itu sendiri yang sementara menjabat. Jika berhasil penambahan dan pada individu tertentu jika berhasil tepilih 3 kali sama dengan 27 tahun. Sungguh waktu yang lama jika pemerintahan mereka kurang baik dan berterima dengan keadaan di desa tersebut. Namun sebaliknya akan menjadi syurga nyata baggi masyarakat desa jika dapat berterima dengan kenyataan mereka. wallahu a'lam bishawab

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun