Mohon tunggu...
Andira AlifAnggraini
Andira AlifAnggraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Jurursan Perbankan Syariah angkatan 2019

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akad Istishna'

12 Mei 2021   17:05 Diperbarui: 12 Mei 2021   17:13 2687
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apa itu akad istishna'?

Sebelum membahas lanjut tentang akad istishna’ kita harus mengetahui apa yang dimaksud dengan akad istishna’ itu. Istishna’ merupakan salah satu akad jual beli yang mana dalam bentuk pemesanan pembuatan suatu barang dengan persyaratan dan kriteria tertentu yang disepakati oleh kedua belah pihak yaitu pemesan (pembeli/mustashni’) dan penjual (pembuat/shani). 

Singkatnya penjual harus membuatkan barang yang sesuai dengan permintaan pembeli. Barang yang diperjual belikan dalam akad istishna’ sebenarnya banyak sekali, namun yang sering dijumpai biasanya adalah barang manufaktur,kerajinan,pakaian,dan rumah. 

Pembayaran dalam akad ini dapat dilakukan dengan pembayaran dimuka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sesuai waktu yang disepakati pada masa yang akan datang. Akad istishna’ ini diatur dalam PSAK No. 104 tentang Akuntansi Istishna’ dan Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP). Dan yang menjadi landasan akad istishna’ adalah Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 275 yang memiliki arti “… dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.

Rukun transaksi istishna' 

Setelah membahas pengertian dari akad istishna’, kita akan lanjut membahas tentang rukun transaksi istishna’. Disini ada tiga rukun saat melakukan transaksi istishna’ yaitu :

  • Transaktor (orang yang bertransaksi) : Transaktor ini terdiri atas penjual (shani) dan pembeli (mustashni’). Kedua belah pihak yang bertransaksi harus akil baligh, tidak dipaksa, dan memiliki kemampuan memilih yang baik. Apabila yang bertransaksi itu anak kecil, dibolehkan dengan syarat mendapat izin dan dipantau oleh orang tua atau wali dari anak kecil tersebut. Penjual dapat menyerahkan barang pesanan lebih cepat dari waktu yang disepakati ataupun tepat waktu sesuai dengan kualitas dan jumlah barang yang disepakati.
  • Objek istishna’ : Barang yang diperjual belikan harus jelas spesifikasinya. Penyerahan barang dilakukan dikemudian hari dengan tempat dan waktu penyerahannya telah ditetapkan sesuai dengan kesepakatan. Pembeli (mustashni’) tidak boleh menjual barang yang dipesan sebelum menerima barang tersebut dan juga tidak boleh menukar barang kecuali ada barang yang cacat dikarenakan proses produksi atau ditukar dengan barang yang sejenis sesuai dengan kesepakatan. Barang diproduksi setelah akad disepakati dan saat barang diserahkan harus sesuai dengan spesifikasi pemesanan.
  • Ijab dan Kabul : Ijab dan Kabul dalam akad istishna’ merupakan pernyataan dari kedua belak pihak yang melakukan kontrak kerja, dengan cara penawaran dari penjual dan penerimaan yang dinyatakan oleh pembeli. Apabila sudah ada kesepakatan pembelian barang dari kedua belah pihak, maka akad istishna’ sudah sah.

Jenis-jenis akad istishna'

Setelah itu kita akan membahas jenis-jenis akad istishna’. Ada dua macam jenis-jenis akad istishna’ yaitu :

  • Istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan suatu barang dengan spesifikasi tertentu yang disepakati antara kedua belah pihak yatu pemesan (mustashni) dengan penjual (shani).
  • Istishna’ paralel adalah bentuk akad istishna’ antara penjual dengan pemesan, yang mana dalam memenuhi kewajibannya kepada pemesan, si penjual melakukan akad istishna’ dengan pihak lain. Dimana pihak lain atau subkontraktor ini dapat memenuhi asset yang dipesan oleh pemesan. Namun dalam akad istishna’ paralel ini, akad antara pemesan dengan penjual serta akad antara penjual dengan pemesan (pemasok) harus terpisah.

Skema pembiayaan akad istishna'

Skema pembiayaan akad istishna' itu ada dua yaitu akad istishna' dan akad istishna’ paralel, berikut adalah skemanya :

Skema pembiayaan dengan menggunakan akad istishna' : 

Penjelasan skema :

  • Nasabah (pemesan) melakukan pemesanan barang kepada LKS atau Bank Syariah untuk pembuatan suatu barang dengan spesifikasi tertentu,
  • LKS atau Bank Syariah membuat barang pesanan yang telah ditentukan, lalu setelah barang jadi, pihak LKS atau Bank Syariah menyerahkan barang tersebut kepada nasabah (pemesan),
  • Nasabah (pemesan) melakukan pembayaran kepada LKS atau Bank Syariah setelah menerima barang pesanan sesuai dengan kesepakatan.

Skema pembiayaan dengan menggunakan akad istishna' paralel :

dokpri
dokpri
Penjelasan skema :
  • Nasabah (pemesan) ingin membangun sebuah rumah,
  • Lalu nasabah datang ke Lembaga Keuangan Syariah atau Bank Syariah dengan tujuan melakukan sebuah pembiayaan oleh LKS terhadap pembangunan rumah tersebut,
  • Setalah pihak LKS atau Bank Syariah menyetujui pembiayaan tersebut, nah barulah LKS atau Bank Syariah memerlukan Shani’ untuk memenuhi kewajibannya kepada nasabah (pemesan) tersebut,
  • Nah disini dapat dijelaskan bahwa perjanjian yang dilakukan nasabah (pemesan) dengan LKS atau Bank Syariah adalah perjanjian dengan akad istishna’, kemudia penjanjian yang dilakukan oleh LKS atau Bank Syariah dengan shani’ adalah perjanjian dengan akad istishna’ paralel.

Contoh transaksi dengan akad istishna'

Berikut adalah beberapa contoh transaksi dengan akad istishna’ dan istishna’ pararel :

  • Si A ingin membeli sepatu. Nah tapi sepatu yang si A inginkan memiliki corak, ukuran, dan bentuk yang berbeda dengan sepatu-sepatu yang lain. Lalu si A pergi ke tempat pembuatan sepatu, ia meminta kepada si pemilik tempat pembuatan sepatu tersebut untuk membuatkan sepatu dengan corak, ukuran, dan bentuk yang ia inginkan. Disini si A berperan sebagai pemesan (pembeli/mustashni’) dan pemilik tempat pembuatan sepatu sebagai penjual (shani). Setelah melewati berbagai kesepakatan seperti pembayaran yang dilakukan setelah barang jadi dengan jangka waktu 2 bulan sebesar Rp350.000 yang telah di sepakati oleh kedua belah pihak dengan berdasar syariat islam, maka transaksi seperti ini dapat dikatakan sebagai transaksi dengan akad istishna’.
  • Pak Galih ingin membuat rumah seluas 200 m2 dengan spesifikasi rumah memiliki 3 kamar, berlantai 2, memiliki 2 kamar mandi, serta memiliki halaman yang luas. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Pak Galih menghubungi pihak Bank Syariah untuk menyediakan rumah sesuai dengan spesifikasi yang telah disebutkan tadi. Setelah melakukan negosiasi dan survey untuk desain rumah antara pak Galih dengan pihak Bank Syariah, ditandatanganilah akad transaksi istishna’ untuk pembangunan rumah yang dipesan oleh Pak Galih. Kemudian untuk membuat rumah yang telah dipesan sesuai dengan permintaan Pak Galih, Bank Syariah lalu memesan kepada kontraktor PT. Amanah Berkah dengan kesepakatan yang telah disetujui oleh Bank Syariah dan PT. Amanah Berkah. Dengan ditandatanganinya kesepakatan tersebut maka akad istishna’ pararel telah sah. Pihak PT. Amanah Berkah akan menyelesaikan pembangunan rumah dengan waktu yang telah disepakati oleh Bank Syariah yaitu selama 6 bulan dengan biaya pembangunan 1 miliyar. Setelah rumah jadi pihak PT. Amanah Berkah akan menyerahkan kepada Bank Syariah dan Bank Syariah membayar biaya pembangunan rumah sejumlah 1 miliyar. Lalu pihak Bank Syariah menghubungi Pak Galih untuk memberitahu bahwa rumah yang dipesan telah jadi, dengan demikian Pak Galih akan membayar rumah yang dipesannya tadi sesuai dengan kesepakatan antara Pak Galih dan Bank Syariah. Nah untuk transaksi yang merupakan akad istishna’ adalah transaksi Pak Galih dengan Bank Syariah dimana Pak Galih berperan sebagai pemesan (pembeli/mustashni’) dan Bank Syariah sebagai penjual (shani’). Sedangkan untuk transaksi istishna’ pararel terjadi antara Bank Syariah dengan PT. Amanah Berkah dimana Bank syariah berperan sebagai pemesan (mustashni’) dan PT. Amanah Berkah berperan sebagai pejual (shani’).

Begitulah ulasan singkat mengenai akad istishna’ yang merupakan akad jual beli yang mana pembeli memesan barang kepada penjual dengan spesifikasi tertentu sesuai dengan syariat islam. Semoga bermanfaat. Terima kasih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun