Apa itu akad istishna'?
Sebelum membahas lanjut tentang akad istishna’ kita harus mengetahui apa yang dimaksud dengan akad istishna’ itu. Istishna’ merupakan salah satu akad jual beli yang mana dalam bentuk pemesanan pembuatan suatu barang dengan persyaratan dan kriteria tertentu yang disepakati oleh kedua belah pihak yaitu pemesan (pembeli/mustashni’) dan penjual (pembuat/shani).
Singkatnya penjual harus membuatkan barang yang sesuai dengan permintaan pembeli. Barang yang diperjual belikan dalam akad istishna’ sebenarnya banyak sekali, namun yang sering dijumpai biasanya adalah barang manufaktur,kerajinan,pakaian,dan rumah.
Pembayaran dalam akad ini dapat dilakukan dengan pembayaran dimuka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sesuai waktu yang disepakati pada masa yang akan datang. Akad istishna’ ini diatur dalam PSAK No. 104 tentang Akuntansi Istishna’ dan Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP). Dan yang menjadi landasan akad istishna’ adalah Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 275 yang memiliki arti “… dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.
Rukun transaksi istishna'
Setelah membahas pengertian dari akad istishna’, kita akan lanjut membahas tentang rukun transaksi istishna’. Disini ada tiga rukun saat melakukan transaksi istishna’ yaitu :
- Transaktor (orang yang bertransaksi) : Transaktor ini terdiri atas penjual (shani) dan pembeli (mustashni’). Kedua belah pihak yang bertransaksi harus akil baligh, tidak dipaksa, dan memiliki kemampuan memilih yang baik. Apabila yang bertransaksi itu anak kecil, dibolehkan dengan syarat mendapat izin dan dipantau oleh orang tua atau wali dari anak kecil tersebut. Penjual dapat menyerahkan barang pesanan lebih cepat dari waktu yang disepakati ataupun tepat waktu sesuai dengan kualitas dan jumlah barang yang disepakati.
- Objek istishna’ : Barang yang diperjual belikan harus jelas spesifikasinya. Penyerahan barang dilakukan dikemudian hari dengan tempat dan waktu penyerahannya telah ditetapkan sesuai dengan kesepakatan. Pembeli (mustashni’) tidak boleh menjual barang yang dipesan sebelum menerima barang tersebut dan juga tidak boleh menukar barang kecuali ada barang yang cacat dikarenakan proses produksi atau ditukar dengan barang yang sejenis sesuai dengan kesepakatan. Barang diproduksi setelah akad disepakati dan saat barang diserahkan harus sesuai dengan spesifikasi pemesanan.
- Ijab dan Kabul : Ijab dan Kabul dalam akad istishna’ merupakan pernyataan dari kedua belak pihak yang melakukan kontrak kerja, dengan cara penawaran dari penjual dan penerimaan yang dinyatakan oleh pembeli. Apabila sudah ada kesepakatan pembelian barang dari kedua belah pihak, maka akad istishna’ sudah sah.
Jenis-jenis akad istishna'
Setelah itu kita akan membahas jenis-jenis akad istishna’. Ada dua macam jenis-jenis akad istishna’ yaitu :
- Istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan suatu barang dengan spesifikasi tertentu yang disepakati antara kedua belah pihak yatu pemesan (mustashni) dengan penjual (shani).
- Istishna’ paralel adalah bentuk akad istishna’ antara penjual dengan pemesan, yang mana dalam memenuhi kewajibannya kepada pemesan, si penjual melakukan akad istishna’ dengan pihak lain. Dimana pihak lain atau subkontraktor ini dapat memenuhi asset yang dipesan oleh pemesan. Namun dalam akad istishna’ paralel ini, akad antara pemesan dengan penjual serta akad antara penjual dengan pemesan (pemasok) harus terpisah.
Skema pembiayaan akad istishna'
Skema pembiayaan akad istishna' itu ada dua yaitu akad istishna' dan akad istishna’ paralel, berikut adalah skemanya :
Skema pembiayaan dengan menggunakan akad istishna' :