Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah daerah Jawa dan Bali.
PPKM Darurat dimulai pada 3 Juli 2021, yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.
Kebijakan ini disampaikan ole Presiden Jokowi di siaran langsung di youtube sekretariat presiden, Kamis (1/7/2021).
Namun, seiring berjalannya waktu virus C-19 ini semakin melonjak tinggi di Indonesia sehingga Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan agar PPKM diberlanjutkan sampai dengan Senin(20/9/2021).
Pemerintah mendorong penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas untuk mengurangi risiko dampak sosial negatif berkepanjangan. Adapun dampak bukan hanya meliputi kualitas pendidikan, melainkan juga tumbuh kembang dan hak anak.
"Pembukaan proses PTM terbatas di wilayah yang sudah menerapkan PPKM Level 1, 2, dan 3 secara bertahap, tentunya dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan ketat," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/9/2021). 3 Alasan pemerintahan melaksanakan PTM yaitu:
1.untuk menghindari ancaman putus sekolah. Dalam hal ini, PJJ yang tidak optimal membuat anak terpaksa bekerja dan tidak belajar, terutama untuk membantu keuangan keluarga di tengah krisis pandemi.
2.untuk menghindari penurunan capaian belajar anak. Pembelajaran di kelas diyakini dapat menghasilkan pencapaian akademik yang lebih baik jika dibandingkan dengan PJJ.
3.guna menghindari risiko psikososial atau kondisi individu mencakup aspek psikis dan sosial pada anak selama PJJ.
Tindakan yang dilakukan untuk menghindari covid-19
1.Rajin mencuci tangan minimal 20 detik dengan menggunakan sabun, dan air mengalir.
2.Menggunakan masker medis yang memiliki ketebalan 3 lapis, alias 3 ply.
3.Hindari bersentuhan
4.Jangan sentuh area wajah
5.Etika bersin dan batuk
6.Hindari berbagi barang pribadi