Pada tanggal 8 April 2025, Krapyak Peduli Sampah (KPS) kembali menunjukkan kiprahnya dalam dunia pengelolaan sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kali ini, tim KPS hadir dalam Rapat Kerja "Pemantauan dan Evaluasi Perda dan Raperda Terkait Pengelolaan Sampah" yang diselenggarakan oleh DPD RI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Meski dalam kesempatan ini KPS tidak menjadi pembicara, namun kehadirannya memberikan dampak signifikan. KH Hilmy Muhammad, M.A., salah satu anggota DPD RI DIY, secara khusus menyebut Krapyak Peduli Sampah sebagai contoh nyata pesantren yang berhasil mengelola sampah secara mandiri dan berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa model pengelolaan sampah di Pondok Pesantren Krapyak dapat dijadikan rujukan bagi lembaga pendidikan berbasis pesantren lainnya di Indonesia.
Krapyak Peduli Sampah Sebagai Inspirasi Pesantren Mandiri
KPS mengintegrasikan nilai agama, sosial, dan lingkungan dalam setiap langkahnya. Bagi mereka, mengelola sampah bukan sekadar urusan teknis, melainkan juga bagian dari ibadah dan tanggung jawab moral terhadap bumi sebagai amanah Tuhan. Sistem yang dikembangkan oleh Andika Muhammad Nuur dan timnya kini diakui sebagai model terbaik dalam pengelolaan sampah pesantren di Yogyakarta.
Rapat Kerja DPD RI DIY: Membangun Regulasi dan Kolaborasi
Rapat kerja yang diadakan di Gedung DPD RI DIY ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan pemerintah daerah, organisasi lingkungan, akademisi, hingga komunitas masyarakat sipil. Fokus utama pertemuan ini adalah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan pengelolaan sampah di wilayah DIY.
Dari hasil diskusi yang berlangsung intensif, DPD RI DIY merumuskan beberapa rekomendasi penting, di antaranya:
Pentingnya Penyusunan Regulasi yang Adaptif dan Implementatif
DPD RI menekankan perlunya pembaruan dan penguatan Perda agar benar-benar dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan. Peraturan yang baik tidak hanya mengatur, tetapi juga harus mudah diterapkan oleh pemerintah daerah dan masyarakat.Mendorong Keterlibatan Multi Pihak
Pengelolaan sampah tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah. DPD RI menegaskan perlunya keterlibatan aktif dari masyarakat, akademisi, sektor swasta, dan organisasi lingkungan. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan, seperti yang telah ditunjukkan oleh KPS.Pembuatan Roadmap Pengelolaan Sampah di Setiap Kabupaten/Kota
Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2008, pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota. Karena itu, DPD RI mendorong setiap wilayah di DIY untuk segera membuat peta jalan (roadmap) pengelolaan sampah yang realistis dan kontekstual. Roadmap ini harus mempertimbangkan lonjakan populasi, aktivitas wisata, serta pembangunan infrastruktur.-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!