Mohon tunggu...
Andi Indra
Andi Indra Mohon Tunggu... profesional -

Email : andhi_ip05@yahoo.com, Hanphone: +6281242437070

Selanjutnya

Tutup

Politik

Penembak Jaksa di Palu Mulai Disidang

30 Maret 2010   14:45 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:06 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Andi Indra (30/3/2010) Palu - Penembak Jaksa Ferry Silalahi, Arifuddin Lako alias Brur alias Iin disidang di Pengadilan Negeri Palu, kemarin (30/3). Pelaksanaan sidang dikawal pengamanan ekstra ketat dari Polres Palu dan Polda Sulteng.

Sidang perdana perkara terorisme ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Heru Pramono didampingi Elfian dan Kukuh Sugiarto. Saat sidang, terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Asruddin, Arief Sulaeman, Nurhana, Aminuddin, Abu Bakar dan H Idrus. Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam dakwaannya, JPU Inti Astutik didampingi Cahyadi Sabri, Eki M Hasyim dan Zainal Abidin mengatakan, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 7 PERPU nomor 1 tahun 2002 junto UU nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, karena secara sengaja atau bersama-sama melakukan atau menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa seseorang.

"Perlakuan tersebut berawal ketika Jaksa Ferry Silalahi mengeluarkan pernyataan ‘Apabila di Indonesia sampai tegak syariat Islam, maka ini berarti suatu kemunduran' saat sidang teroris dengan terdakwa Firmansyah. Ucapan itu menyinggung rekan terdakwa, Lilik Purnomo alias Haris (Napi di Jakarta) yang hadir pada persidangan itu. Selanjutnya, Lilik dan terdakwa melakukan rencana pembunuhan," kata Inti membaca dakwaannya.

Selain itu, katanya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 6 PERPU nomor 1 tahun 2002 jo UU nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, karena terdakwa membuntuti Jaksa Ferry mulai dari kediamannya hingga ke tempat peribadahan. Setelah itu, terdakwa menggunakan pistol revolver menembak ke tubuh korban sebanyak dua kali.

"Orang-orang yang berteriak minta tolong disuruh masuk ke rumah oleh Lilik Purnomo yang menodongkan senjatanya. Setelah itu, korban Jaksa Ferry meninggal dunia pada tanggal 28 Mei 2004," tuturnya.**


Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun