MUNGKINKAH DRONE DIJADIKAN
SEBAGAI ALAT TEROR
Sejarah Drone.
Pada awalnya Drone dijadikan sebagai sasaran tembak untuk kepentingan militer. Drone atau Unmanned Aerial Vehicle (UAV) adalah pesawat yang dikendalikan dan dikembangkan dari pesawat-pesawat aeromodel yang dikendalikan dari jarak jauh telah berkembang sangat pesat. Saat ini fungsi Drone telah berubah yang mulanya sederhana kini menjadi semakin kompleks dan rumit karena dilengkapi dengan teknologi canggih termasuk persenjataan. Berkat teknologi yang digunakan, Drone saat ini mampu melakukan pengintaian, pengambilan gambar dari udara dan penyerangan ataupun melakukan misi sesuai dengan kepentingan.
Dalam sejarahnya Drone telah berkembang sejak awal abad ke 19, merujuk dari Centre for Telecommunications and Information Engineering (CTIE) Monash University menyebutkan bahwa konsep pesawat tanpa awak ini telah digunakan sejak 22 Agustus 1849. Pada era itu Austria yang menguasai wilayah udara Italia melakukan penyerangan dengan menerbangkan sekitar 200 balon udara tanpa awak ke Venesia. Balon-balon itu memuat bom dan dilengkapi sumbu dan sekering listrik diaktifkan dengan sinyal yang terpasang pada balon tersebut. Sebagian balon ada yang berhasil meledak di sasaran yang diinginkan namun sebagian kembali ke wilayah perbatasan Italia dan Austria karena tiupan angin. Balon-balon tersebut kemudian menjadi saksi sejarah awal penggunaan Drone untuk menghancurkan lawan.
Memasuki tahun 1898 Nicolas Tesla warga AS keturunan Serbia menemukan remotecontrol yang dapat dipasang pada balon udara sebagai alat pengendali jarak jauh. Remote control temuan tersebut kemudian menjadi embrio ilmu robotik yang berkembang hingga saat ini. Teknologi remote tersebut kemudian berkembang pesat seiring kemajuan teknologi dan dimanfaatkan di berbagai bidang seperti olahraga, keperluan pembuatan film, pemetaan, pengintaian hingga senjata mematikan. Dibutuhkan waktu bertahun-tahun hingga akhirnya Drone dapat dikendalikan dari jarak jauh dan bisa berfungsi sebagai senjata penghancur. Seiring perjalanan waktu, Drone semakin populer karena intensitas penggunaannya oleh Amerika Serikat di Afghanistan dan wilayah lainnya untuk kepentingan militer, pengintaian dan pemetaan. Kemunculan Albatros, sebagai nama prototype dibuat oleh Abraham Karem, seorang warga negara Israel kemudian diminat oleh Badan Proyek Riset Pertahanan AS (Defence Advanced Research Projects Agency) yang kemudian terus dikembangkan hingga melahirkan produk baru seperti Predator, yang sangat terkenal karena teknologi dan akurasinya.
Istilah Drone sendiri untuk pertama kali digunakan pada 1935 oleh Angkatan Laut Kerajaan Inggris, setelah Perang Dunia I dan sebelum Perang Dunia II Inggris berhasil mengembangkan pesawat tanpa awak. Pesawat tanpa awak bernama Laring diuji oleh Royal Navy pada tahun 1927-1929. Pada tahun 1935 muncul pesawat tanpa awak jenis "DH 282 Queen Bee". Penemuan dan uji coba pesawat tanpa awak tersebut oleh Angkatan Laut Inggris diberi nama Drone.
Drone saat ini memiliki banyak fungsi dan di manfaatkan diberbagai bidang seperti olahraga, keperluan pembuatan film, pemetaan, pengintaian dan sebagai senjata mematikan. Badan Intelijen AS (CIA) juga mengembangkan Drone ini secara rahasia hingga tahun 4 Februari 2002, CIA menggunakan drone Predator itu untuk melakukan serangan di dekat Kota Khost, Afghanistan dan berhasil menewaskan Osama Bin Laden. CIA juga menggunakan Drone secara rahasia di Pakistan, Yaman dan Somalia. Penggunaan Drone ini memang ada yang tepat sasaran,namun, banyak pula yang nyasar dan menimpa warga sipil yang menjadi korban. Berdasarkan catatan The Bureau of Investigative Journalism dalam situsnya bahwa dalam masa pemerintahan Presiden AS Barack Obama, aksi penyerangan AS dengan Drone telah menewaskan setidaknya lebih dari 3 ribu orang, 500 di antaranya warga sipil. Fakta ini membuat Drone dipandang sebagai mesin pembunuh. Bahkan Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, mewacanakan moratorium penggunaan Drone tersebut.
Ancaman penggunaan Drone.
Melihat perkembangan Drone yang semakin meningkat kemampuan dan akurasi serta daya jangkaunya sebagai konsekwensi dari perkembangan teknologi yang diterapkan pada Drone maka kemungkinan penggunaan Drone juga dapat menjadi ancaman. Ancaman kedepan yang paling mungkin adalah jika Drone digunakan atau jatuh ke tangan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab (teroris). Drone sebagai perangkat atau wahana terbang dapat diisi dengan bahan peledak yang dapat digunakan untuk melakukan serangan terhadap objek vital tertentu yang menjadi target teror. Sebagai contoh, pengalaman yang mendebarkan sempat dialami oleh Pilot maskapai penerbangan British Airways yang melaporkan bila pesawatnya menabrak objek yang diduga Drone sesaat proses pendaratan di Bandara Heathrow London pada Minggu 18 April 2016. Pesawat Airbus A-320 tersebut membawa 132 penumpang dan 5 crew dan berhasil mendarat dengan selamat. Insiden ini menjadi insiden tabrakan antara pesawat dan drone pertama yang dilaporkan. Kejadian-kejadian sebelumnya yang dilaporkan hanya berupa near miss (nyaris tabrakan). Kejadian ini menjadi peringatan bahwa potensi ancaman dapat berasal dari Drone yang dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu (kelompok teroris). Lalu bagaimana halnya jika Drone dioperasikan oleh kelompok atau jaringan teroris?. Hal ini dapat menjadi potensi ancaman sehingga menimbulkan kekhawatiran bersama mengingat saat ini Drone sudah mulai dapat dioperasikan oleh masyarakat luas. Serangan teror berupa bom bunuh diri dapat digantikan dengan Drone untuk melakukan serangan terhadap target, khususnya target yang sulit dijangkau dan memiliki dampak luar biasa bila terjadi aksi teror. Kasus serangan teror terhadap gedung WTC dengan menggunakan pesawat terbang yang terjadi pada September 2001 dapat saja terulang kembali dengan menggunakan wahana Drone yang telah diisi dengan bahan peledak.
Indonesia saat in akan memproduksi secara massal Drone yang diberi brand“Wulung”. Kegiatan produksi tersebut dapat dilaksanakan setelah PTDI menerima sertifikat Tipe (Type Certificate) dari Indonesian Military Airwrthiness Authority (IMAA). Kepala Pusat Kelaikan Badan Sarana Pertahanan Kemenhan Laksamana Pertama TNI M Sofyan mengemukaka bahwa Drone “Wulung” telah memenuhi aspek keselamatan untuk personel, peralatan dan lingkungan sehingga siap untuk diproduksi. Selain PT Dirgantara Indonesia yang memproduksi Drone, PT UAV Indo, PT Globalindo Tekhnologi Service Indonesia, PT RAI ( Robo Aero Indonesia ) PT Aviator dan PT Carita juga ikut memproduksi Drone. Drone pada akhirnya akan menjadi fenomena di langit yang bisa digunakan untuk berbagai kepentingan.
Rencana produksi massal ini patut disambut gembira oleh masyarakat Indonesia karena bangsa kita telah mampu menguasai teknologi Drone untuk kepentingan kemaslahatan manusia. Hanya saja yang perlu diperhatikan adalah regulasi dalam penggunaan Drone tersebut. Regulasi yang jelas akan mampu mengatasi dan mengurangi potensi ancaman yang dapat ditimbulkan oleh penggunaan Drone, khususnya oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Berbagai regulasi harus sudah mulai dipikirkan secara komprehensif agar tidak menjadi ancaman nyata dari berkembangnya teknologi Drone seperti saat ini.